AAJI: Skema CoB BPJS Diharapkan Ringankan Biaya Asuransi Swasta

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan harapan agar skema Coordination on Benefit (CoB) antara asuransi kesehatan swasta dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dapat mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh asuransi swasta. Menurut Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, pembagian beban biaya ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pengelolaan pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia.

“Melalui skema CoB, biaya yang ditanggung oleh asuransi swasta bisa lebih terkontrol, sekaligus menjamin keberlangsungan layanan kesehatan yang berkualitas,” ucap Fauzi dalam keterangannya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Skema CoB pada dasarnya mengatur bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung 75% dari tarif INA-CBG yang sesuai dengan hak kelas perawatan peserta saat mereka mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut. Sisa biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS tersebut akan menjadi tanggungan asuransi kesehatan tambahan. Selisih biaya ini dibatasi maksimal 125% dari tarif INA-CBG yang berlaku bagi setiap kelas perawatan peserta.

INA-CBG, atau Indonesian Case Based Groups, merupakan sistem pembayaran klaim yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur tertentu. Penerapan tarif INA-CBG diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa mengalami rasio klaim kesehatan yang sudah menembus angka 100%. Ini berarti jumlah klaim kesehatan yang dibayarkan sudah melebihi jumlah premi yang diterima, sehingga dapat mengakibatkan tekanan finansial bagi perusahaan asuransi. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Fauzi menekankan pentingnya pengendalian rasio klaim melalui beberapa strategi, seperti pemantauan pola klaim, penguatan kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan, serta edukasi kepada peserta asuransi agar mereka dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan, asuransi swasta, dan penyedia layanan kesehatan akan sangat penting untuk mempertahankan keseimbangan dalam akses layanan kesehatan yang baik dan keberlanjutan sistem asuransi kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, diskusi yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan implementasi skema CoB dapat dilakukan secara optimal,” tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1366/2024, ketentuan mengenai selisih bayar dalam skema CoB sudah diatur. Keputusan ini merupakan pedoman pelaksanaan selisih biaya oleh asuransi kesehatan tambahan melalui koordinasi antara penyelenggara jaminan. Dalam rangka implementasi skema ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang mempersiapkan Rancangan Surat Edaran yang akan mengatur mekanisme pelaksanaan produk asuransi kesehatan dengan lebih sistematis.

AAJI memberikan beberapa masukan kepada OJK terkait mekanisme tersebut. Pertama, mereka mengusulkan agar sistem administrasi diatur sedemikian rupa hingga dapat terhubung langsung dengan layanan pusat, sehingga proses klaim dapat berlangsung lebih efisien dan transparan. Kedua, pengaturan teknis mengenai pelaksanaan CoB harus ditetapkan dengan prosedur pembayaran klaim yang lebih jelas dan terstruktur antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Dengan adanya skema CoB, diharapkan beban biaya asuransi swasta dapat berkurang, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Keseimbangan yang terjaga antara asuransi kesehatan swasta dan program pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.

Exit mobile version