Resmi! Manajemen Pastikan Jiwasraya Bubar Tahun Ini, Apa Selanjutnya?

Dalam perkembangan terbaru mengenai keberadaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), manajemen perusahaan memastikan bahwa Jiwasraya akan resmi dibubarkan pada tahun ini. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025). Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang menanyakan tentang pembayaran selisih dana pensiun bagi para pensiunan.

Lutfi menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran manfaat pensiun untuk pensiunan akan dilakukan bersamaan dengan proses pembubaran perusahaan. “Penyelesaian itu pada fase pembubaran, kita akan melakukan pemberesan aset,” tegas Lutfi. Menurutnya, dengan adanya proses pembubaran, manajemen akan berupaya optimalisasi aset yang ada, termasuk di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

Hingga saat ini, Jiwasraya tercatat memiliki aset neto DPPK hanya sebesar Rp96,07 miliar, jauh dari nilai kini aktuaria yang mencapai Rp467,86 miliar. Hal ini menunjukkan adanya defisit sebesar Rp371,79 miliar, yang menjadi perhatian utama bagi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat. PPJ Pusat menuntut agar defisit tersebut dilunasi secepat mungkin.

Tiga sumber aset yang dapat dioptimalkan dalam proses pembubaran Jiwasraya mencakup:
1. Pencairan sisa aset DPPK yang terdiri dari saham dan aset lainnya.
2. Sisa aset hasil penjualan dan pencairan aset selama proses likuidasi Jiwasraya.
3. Potensi aset dari pelaku fraud di DPPK Jiwasraya, dengan nilai estimasi kerugian mencapai Rp257 miliar yang mungkin dapat digugat secara hukum.

Lutfi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi untuk melakukan gugatan hukum terhadap pelaku fraud, meskipun ada kendala karena ketua pengurus sebelumnya telah meninggal dunia dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan investasi kini sudah menjalani hukuman penjara.

Dalam RDP tersebut, Herman Khaeron menegaskan pentingnya kejelasan waktu mengenai pembubaran Jiwasraya untuk memberikan kepastian kepada para pensiunan. “Ini harus ada kepastian waktu, agar mereka [pensiunan Jiwasraya] tidak berharap-harap terus. Jika tidak bisa membayar 100%, apa kompensasinya?” tanyanya kepada para anggota rapat.

Di akhir rapat, meskipun ada rekomendasi dari Herman, catatan tersebut hanya menjadi bagian dari kesimpulan rapat yang lebih umum. Komisi VI DPR RI sepakat untuk mengundang pihak-pihak terkait lainnya untuk mencari solusi komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi Jiwasraya.

Keputusan untuk membubarkan Jiwasraya ini merupakan langkah lanjutan dari serangkaian masalah yang dihadapi perusahaan asuransi tersebut, terutama dalam hal pengelolaan dana dan pembayaran manfaat bagi pensiunan. Dengan jelas tercatat dalam dokumentasi keuangan, Jiwasraya menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kewajiban mereka kepada peserta DPPK, dan pembubaran ini bertujuan untuk menuntaskan kewajiban tersebut dengan cara yang seoptimal mungkin.

Proses pembubaran Jiwasraya yang dijadwalkan berlangsung tahun ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar bagi semua pihak yang terlibat, terutama para pensiunan yang telah lama menantikan kejelasan mengenai hak-hak mereka. Sementara itu, upaya penyelesaian aset yang dikuasai pemerintah akan terus didorong oleh Komisi VI DPR RI agar segera dikembalikan untuk pembayaran dana pensiun.

Exit mobile version