OJK: Urgensi Pembentukan Dewan Emas dalam Usaha Bulion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana pembentukan Dewan Emas sebagai langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem usaha bulion yang lebih optimal di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan potensi usaha bank emas, yang diharapkan dapat merubah pandangan masyarakat terhadap emas dari sekadar aset penyimpanan menjadi instrumen investasi yang produktif.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa observasi menunjukkan usaha bulion dapat berfungsi sebagai salah satu cara optimalisasi potensi emas domestik. Dengan dukungan terhadap hilirisasi ekonomi, skema bank emas dapat memberdayakan kelompok masyarakat dari kalangan penambang hingga pengguna akhir.

Usaha bulion, yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, memperluas cakupan layanan bagi pemilik emas sehingga mereka dapat mendapatkan keuntungan lebih dari sekadar penyimpanan di brankas. Layanan tersebut mencakup:

  1. Tabungan Emas (Gold Saving)
  2. Pembiayaan Emas (Gold Financing)
  3. Perdagangan Emas (Gold Trading)
  4. Penyimpanan Emas (Gold Custody)

Ahmad menjelaskan bahwa lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam usaha ini diwajibkan mengikuti standar emas yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) atau terstandarisasi oleh pasar bulion internasional, seperti yang diatur di London.

Sebagai regulator, OJK memiliki peran penting dalam menetapkan aturan bagi penyelenggara kegiatan bulion yang dilakukan lembaga keuangan. Namun, Ahmad menegaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan keberhasilan ekosistem bulion, diperlukan kehadiran Dewan Emas. Dewan ini diharapkan akan berisi perwakilan dari berbagai stakeholder, termasuk OJK, Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait.

"Pentingnya dewan emas adalah untuk menetapkan kebijakan strategis dalam pengelolaan usaha bulion di masa depan. Kami sedang menyusun roadmap kegiatan yang ditargetkan bisa diluncurkan pertengahan tahun 2025," jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Dewan Emas juga akan bertanggung jawab untuk membangun elemen penting dalam ekosistem bulion lainnya, seperti:

  1. Bursa Bulion (Bullion Trading Exchange)
  2. Bullion Clearinghouse
  3. Asosiasi Pasar Bulion Indonesia (Indonesian Bullion Market Association)
  4. Hallmarking Centre, yang berperan menetapkan standar emas bulion untuk perdagangan pasar.

Ahmad menekankan bahwa keberhasilan pembentukan Dewan Emas dan elemen lainnya akan ditentukan oleh komando pemerintah serta kolaborasi yang baik antara seluruh stakeholder. "Kami berharap semua ekosistem ini bisa terbentuk untuk memastikan kegiatan bulion berjalan sesuai harapan dan potensi yang ada dapat terwujud dengan optimal," tandasnya.

Dengan adanya wacana pembentukan Dewan Emas, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem usaha bulion yang lebih terintegrasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia. Upaya ini bisa menjadi langkah maju dalam memposisikan Indonesia sebagai pemain utama dalam pasar emas global, serta memfasilitasi pergeseran perilaku masyarakat dalam berinvestasi pada emas.

Exit mobile version