Sumatera Utara kini menjadi sorotan utama terkait wacana pemekaran wilayah. Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur mencuat sebagai respons terhadap ketimpangan pembangunan antara wilayah barat dan timur di provinsi ini. Enam kabupaten dan kota telah diusulkan untuk bergabung dalam pembentukan provinsi baru ini, yaitu Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, serta Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Tanjungbalai diidentifikasi sebagai calon kuat ibu kota provinsi baru tersebut. Kota ini memiliki potensi besar di sektor kelautan, pertanian, dan perdagangan, meskipun selama ini belum sepenuhnya berkembang. Menurut salah satu tokoh masyarakat dari Labuhanbatu, “Ekonomi kawasan ini sebenarnya sangat besar potensinya, tetapi belum sepenuhnya tergarap. Pemekaran bisa menjadi jalan untuk mempercepat pembangunan.”
Proses pemekaran dianggap sebagai upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, memperbaiki akses layanan pemerintahan, serta membuka ruang yang lebih besar untuk partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa pemekaran bukanlah soal pemisahan administrasi semata. Kesiapan sumber daya manusia, keuangan daerah, dan infrastruktur pendukung menjadi perhatian penting. Pengamat tata kelola daerah, Irwan Siregar, menegaskan perlunya kajian menyeluruh dari pemerintah pusat. “Pemekaran daerah bukan hanya sekadar membagi wilayah, melainkan butuh kesiapan administratif, ekonomi, dan SDM yang matang,” katanya.
Di luar wacana Sumatera Timur, terdapat pula rencana pemekaran lain di Sumatera Utara, seperti Provinsi Tapanuli, Sumatera Tenggara, dan kepulauan Nias. Jika semua rencana ini diimplementasikan, perubahan signifikan dalam pembagian wilayah di Sumatera Utara akan terjadi. Fenomena ini mencerminkan dinamika otonomi daerah di Indonesia yang terus berkembang dan menjadi bukti bagaimana daerah-daerah berupaya memperjuangkan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.
Saat ini, status usulan Provinsi Sumatera Timur masih dalam tahap penjajakan. Rencana ini belum resmi dimasukkan ke dalam daftar persetujuan Kementerian Dalam Negeri maupun DPR RI. Pemerintah pusat tengah melakukan evaluasi kelayakan terhadap potensi ekonomi dan aspek administrasi dari calon daerah otonomi baru ini.
Para akademisi, tokoh masyarakat, dan aktivis sipil di daerah terus mengajukan aspirasi mereka agar rencana pemekaran ini dipertimbangkan dengan serius. Jika rencana ini disetujui, Provinsi Sumatera Timur akan menjadi provinsi ke-42 di Indonesia, sekaligus menandai babak baru dalam sejarah pemekaran wilayah di Pulau Sumatera. Tindakan proaktif dalam mendukung pemekaran diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan masyarakat di kawasan tersebut.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, harapan untuk mencapai pembangunan yang lebih baik, merata, dan berkeadilan semakin terbuka lebar. Di tengah tantangan yang ada, kesiapan daerah dalam mengelola otonomi baru akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Sumatera Utara.