Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Penetapan NIP Segera!

Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 menjadi perhatian utama pemerintah. Ini bertujuan untuk memastikan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lancar dan sesuai dengan sistem merit. Pemerintah menargetkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS harus selesai paling lambat 10 Mei 2025, dengan pengangkatan resmi dimulai pada 1 Juni 2025. Sementara itu, untuk PPPK, penetapan NIP ditargetkan paling lambat 10 September 2025 dan pengangkatan berlangsung sebelum 1 Oktober 2025.

Sesuai dengan jadwal terbaru yang dirilis, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses ini, termasuk melakukan langkah strategis selama masa libur guna memastikan pengangkatan ASN tepat waktu. Penerbitan Surat Keputusan pengangkatan oleh instansi terkait akan dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan NIP, menjadikan pelayanan publik tetap optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam pengangkatan CPNS 2024, pemerintah mencanangkan batasan waktu untuk menjamin efisiensi dan transparansi. Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat Juni 2025, dan untuk PPPK tahap pertama serta kedua paling lambat diadakan pada Oktober 2025. Semua pengangkatan ini akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, langkah-langkah yang detail dijabarkan sebagai berikut:

– Usul Penetapan NIP CPNS: paling lambat 1 Mei 2025
– Pengangkatan CPNS: paling lambat 1 Juni 2025
– Usul Penetapan NIP PPPK: paling lambat 10 September 2025
– Pengangkatan PPPK: paling lambat 1 Oktober 2025

Proses pengangkatan CPNS yang belum mendapatkan NIP tetap berlanjut hingga keputusan pengangkatan diterbitkan, dengan penetapan TMT (Tanggal Mulai Tugas) pengangkatan CPNS akan dilakukan satu bulan setelah usul NIP diterima oleh BKN.

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil dalam ujian PPPK, perjanjian kerja harus sudah dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2025. Usul penetapan NIP PPPK juga masuk ke dalam tenggat waktu yang sama, agar seluruh proses dapat berjalan sesuai rencana.

Kepala BKN menjelaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK harus melanjutkan proses hingga pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja. Ia juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi sampai mereka diangkat menjadi ASN, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

Dengan adanya ketentuan dan jadwal pengangkatan ini, peserta diingatkan untuk tetap memantau setiap perkembangan terkait proses rekrutmen. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian serta meningkatkan transparansi dalam pengangkatan ASN, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik, dan semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses ini dengan menyampaikan informasi yang akurat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, seluruh rangkaian pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dapat berjalan dengan lancar dan efisien demi kepentingan masyarakat.

Exit mobile version