Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan baru yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial dan permainan daring. Peraturan tersebut, yang dijadwalkan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di ruang digital.
Meutya menekankan bahwa penggodokan peraturan ini dilakukan berdasarkan masukan yang sangat signifikan dari masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di era digital. Ia menjelaskan, "Prinsip dasarnya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari dampak negatif konten di media sosial." Hal ini mencerminkan perhatian serius pemerintah dalam menjaga keselamatan anak-anak di dunia maya.
Salah satu fokus utama dari peraturan yang sedang disusun adalah penetapan batas usia anak yang diperbolehkan mengakses platform media sosial dan permainan elektronik. Pelaksana Tugas Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, Teguh Afriyadi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat berbagai aturan mengenai batas usia di negara lain. Di beberapa negara, batas usia yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial berkisar antara 11 hingga 17 tahun, dengan ketentuan perwalian. "Indonesia sedang mengatur, kita mau mengatur di usia berapa," ujarnya.
Dalam rencana peraturan ini, pemerintah juga akan memperhatikan keamanan data anak. Teguh menjelaskan bahwa adalah penting bagi platform media sosial untuk mampu menjamin keamanan data anak yang berinteraksi di ruang digital. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah diterbitkan pada 2022 dan akan berlaku mulai Oktober 2024.
Selain itu, peraturan ini juga akan mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menyiapkan mekanisme pelaporan. "Hal ini perlu disiapkan agar penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak dapat ditindak," tambah Teguh. Melalui mekanisme ini, diharapkan anak-anak dapat berinteraksi dengan lebih aman di ranah digital.
Berikut adalah tiga fokus utama yang menjadi dasar penyusunan peraturan perlindungan anak:
- Batasan Usia: Mengatur usia minimum bagi anak yang diizinkan mengakses media sosial dan permainan daring.
- Keamanan Data: Memastikan perlindungan data pribadi anak di berbagai platform digital.
- Mekanisme Pelaporan: Mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menghadirkan sistem pelaporan atas konten yang melanggar dan merugikan anak.
Meutya menekankan bahwa proses penyusunan aturan ini hampir selesai dan segera akan diumumkan kepada publik. "Ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di dunia maya," pungkasnya.
Menanggapi langkah ini, banyak kalangan masyarakat menyambut positif inisiatif pemerintah. Perlindungan anak di dunia digital menjadi isu yang semakin penting, terutama karena anak-anak kini lebih mudah mengakses berbagai jenis konten melalui internet. Melalui peraturan ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari konten yang tidak pantas dan dapat menggunakan teknologi secara lebih bertanggung jawab.
Sebagai informasi tambahan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat juga menjadikan anak-anak sebagai target yang rentan. Oleh karena itu, kebijakan seperti ini sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda. Pemerintah berkomitmen untuk terus beradaptasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan harapan masa depan bangsa.