Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mulai berlaku hari ini setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025), Meutya menjelaskan bahwa PP ini memiliki tujuan utama untuk melindungi anak-anak dari bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan media sosial dan platform digital lainnya.
PP ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan UNICEF. Meutya menegaskan bahwa peraturan ini adalah turunan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan merupakan langkah pertama dalam mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan fokus pada perlindungan anak.
Salah satu poin krusial dari PP ini adalah larangan terhadap perusahaan PSE untuk melakukan profiling data anak. Meutya menekankan pentingnya menjaga privasi dan keamanan data pribadi anak agar mereka tidak terpapar konten berbahaya, eksploitasi komersial, atau ancaman digital lainnya. “Kita juga memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar pada konten-konten yang berbahaya,” jelasnya.
PP tersebut juga mengatur pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Pemerintah akan menetapkan penundaan dalam akses media sosial berdasarkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Namun, Meutya menegaskan bahwa anak-anak tetap diperbolehkan mengakses akun media sosial orang tua mereka, asalkan didampingi.
Langkah ini diambil untuk mencegah platform digital menjadikan anak-anak sebagai komoditas dan untuk menjamin bahwa penggunaan media sosial dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. Perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi tegas. “Penerapan sanksi yang tegas bagi platform yang melanggar,” tegas Meutya.
Presiden Prabowo Subianto dalam seremoni peresmian menyatakan, “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.” Prabowo menambahkan bahwa perkembangan negatif yang terjadi dengan cepat melalui media digital sangat berbahaya jika tidak diatur dengan baik.
PP ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh anak-anak di era digital ini, terutama terkait dengan masalah privasi dan keamanan. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, serta menyiapkan mereka untuk dapat menggunakan teknologi secara cerdas dan aktif.
Berbagai langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda Indonesia dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab. Penegakan sanksi yang ketat terhadap penyalahgunaan data pribadi anak juga menjadi langkah signifikan untuk memastikan para penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan yang mereka terapkan.
Pengesahan PP ini akan menjadi titik awal baru dalam upaya perlindungan anak di ruang digital, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran di masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan anak di dunia maya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak bisa beraktivitas di dunia digital dengan lebih aman, serta terhindar dari berbagai ancaman yang mungkin muncul.