Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam, Target Dugaan Korupsi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu, 19 Maret 2025. Tindakan ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang dilaksanakan pada tahun 2021.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, mengonfirmasi kegiatan ini dan menekankan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Betul, penggeledahan dilakukan,” ungkap Silvester. Langkah ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk Memberantas Kejahatan, khususnya korupsi yang merupakan salah satu fokus utama pemerintahan saat ini.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan BP Batam. “Proses penggeledahan masih berjalan, dan kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat,” jelasnya. Penggeledahan ini menandai langkah konkret untuk membersihkan praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat di instansi tersebut.

Proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar menjadi perhatian besar karena menyangkut tidak hanya aspek infrastruktur, tetapi juga penggunaan anggaran publik yang harus transparan dan akuntabel. Penggeledahan ini juga menunjukkan keseriusan Polri dalam menanggapi isu korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.

Dalam upaya hukum ini, pihak kepolisian menerapkan keamanan ketat di lokasi penggeledahan, sehingga wartawan dan orang luar dilarang memasuki area BP Batam saat proses berlangsung. Langkah preventif ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kelancaran pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.

Penggeledahan di kantor BP Batam bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 21 Agustus 2024, Kantor BP Batam juga digeledah oleh Polresta Barelang dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan pemanfaatan lahan hutan lindung oleh perusahaan PT Karlina Cahaya Batam. Penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya menciptakan masalah lingkungan dan berpotensi menambah kerugian bagi masyarakat sekitar.

Kasus-kasus ini menunjukkan adanya pola yang perlu dicermati terkait dengan pengelolaan sumber daya yang ada di Batam. Di saat pemerintah semakin mendorong investasi dan pengembangan ekonomi, penting untuk memastikan bahwa semua tindakan tersebut dilakukan secara legal dan tidak merugikan orang banyak.

Dari pengembangan terakhir, saat ini kasus revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar dan dugaan korupsi lainnya masih dalam proses penyelidikan. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan teliti dan transparan, guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.

Proses penanganan pengadaan dan proyek dalam setiap lembaga pemerintah harus sepenuhnya diawasi dan dipertanggungjawabkan. Penggeledahan yang dilakukan Polda Kepri ini adalah langkah yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dan presiden dalam memberantas korupsi di tanah air, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kepolisian pun terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan baik dan menghasilkan tindakan hukum yang tegas terhadap mereka yang terbukti bersalah. Masyarakat juga diharapkan tetap mengawasi dan berperan aktif dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara agar korupsi tidak lagi merugikan bangsa.

Exit mobile version