Pengadilan ICC: Dari Milosevic hingga Duterte, Pemimpin Brutal Terhukum

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap oleh pihak kepolisian Filipina pada tanggal 11 Maret 2025, untuk diadili oleh International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Penangkapan ini dilakukan karena Duterte dianggap bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 6.000 orang di Filipina akibat kebijakan keras perang terhadap narkoba yang dicanangkan selama masa jabatannya. Setelah ditangkap, Duterte langsung diterbangkan ke Belanda untuk menghadapi persidangan. Dalam sebuah video yang diunggah oleh anaknya, Sarah Duterte, ia menolak tuduhan yang menyebutnya sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM). "Kejahatan apa yang saya lakukan? Jika harus diadili, seharusnya saya diadili di negara saya sendiri," cetus Duterte dengan nada menantang.

Tidak mengherankan, meskipun bantahan tersebut, ICC tetap melanjutkan proses hukum terhadapnya terkait kejahatan perang yang dianggapnya sangat serius. Dengan ini, Duterte bergabung dengan deretan pemimpin dunia yang sebelumnya sudah diadili oleh ICC, menunjukkan bahwa sistem hukum internasional tetap berusaha menegakkan keadilan bagi korban kejahatan berat.

Daftar pemimpin tersebut termasuk beberapa tokoh yang terkenal karena terlibat dalam pelanggaran HAM dan kejahatan perang. Berikut adalah beberapa pemimpin terkenal yang diadili oleh ICC atau pengadilan internasional lainnya:

  1. Slobodan Milošević
    Mantan Presiden Serbia dan Yugoslavia ini didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik Balkan pada tahun 1990-an. Ia menjadi kepala negara pertama yang diadili oleh pengadilan internasional setelah Perang Dunia Kedua. Sayangnya, Milošević meninggal dalam tahanan pada tahun 2006 sebelum putusan dijatuhkan.

  2. Laurent Gbagbo
    Mantan Presiden Pantai Gading ini didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan setelah terjadi kekerasan pasca pemilihan umum pada tahun 2010. Gbagbo ditangkap pada April 2011 dan menjadi mantan kepala negara pertama yang diadili oleh ICC. Namun, pada Januari 2019, semua tuduhan terhadapnya dinyatakan tidak terbukti dan ia dibebaskan.

  3. Omar al-Bashir
    Sebagai mantan Presiden Sudan, al-Bashir didakwa oleh ICC pada 2009 dengan tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Darfur. Meskipun didakwa pada masa jabatannya, al-Bashir tetap berkuasa sampai ia digulingkan pada 2019. Pada Februari 2020, pemerintah Sudan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan al-Bashir kepada ICC.

  4. Charles Taylor
    Mantan Presiden Liberia ini dijatuhi hukuman penjara selama 50 tahun oleh Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone pada tahun 2012 setelah terbukti bersalah atas kejahatan perang. Ia menjadi mantan kepala negara pertama yang dihukum oleh pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg.

  5. Uhuru Kenyatta
    Sabagai mantan Presiden Kenya, Kenyatta menghadapi sidang pra-penuntutan di ICC pada 2014 terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, dakwaan terhadapnya dibatalkan tahun 2015 karena terdapat dugaan campur tangan politik yang mempengaruhi saksi-saksi kasus tersebut.

Dari daftar tersebut, terlihat bahwa ICC berkomitmen untuk menegakkan keadilan walaupun sering kali dihadapkan pada tantangan politik, hukum, dan sosial. Setiap pemimpin yang diadili tidak hanya menyajikan contoh bagi negara-negara lain, tetapi juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan bertambahnya nama Duterte ke dalam daftar ini, publik semakin waspada terhadap potensi pelanggaran HAM di tingkat pemerintah, serta pentingnya institusi internasional untuk mengambil tindakan dalam memerangi kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia.

Back to top button