Pemerintah Raih Rp 33,56 Triliun dari Ekonomi Digital hingga 2025

Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 33,56 triliun hingga 28 Februari 2025. Angka ini merupakan hasil dari berbagai jenis pajak yang dipungut dari pelaku usaha di bidang digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pajak atas transaksi kripto. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.

Dwi menjelaskan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pemungutan PPN PMSE yang mencapai Rp 26,18 triliun. Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp 1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,23 triliun, dan pajak yang dipungut untuk transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 2,94 triliun.

Rincian penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Jenis Pajak Jumlah Penerimaan (Triliun Rp)
PPN PMSE 26,18
Pajak Kripto 1,21
Pajak Fintech (P2P Lending) 3,23
Pajak SIPP 2,94
Total 33,56

Dwi menambahkan, sejak 2020, pemerintah telah mencatatkan berbagai setoran pajak dari ekonomi digital yang terus meningkat. Setoran pajak PMSE mulai dari Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, meningkat menjadi Rp 3,90 triliun di tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun di tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 830,3 miliar di tahun 2025.

Penerimaan pajak kripto juga menunjukkan tren positif. Total penerimaan pajak kripto hingga Februari 2025 sudah mencapai Rp 1,21 triliun, dengan rincian dari tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, tahun 2023 Rp 220,83 miliar, tahun 2024 Rp 620,4 miliar, dan Rp 126,39 miliar di tahun 2025. Penerimaan ini termasuk PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan PPN atas transaksi pembelian di exchange.

Dari sektor fintech, pajak yang dipungut dari P2P lending mencapai Rp 3,23 triliun. Penerimaan pajak ini berkontribusi melalui beberapa tahun, termasuk Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun di 2023, Rp 1,48 triliun di 2024, dan Rp 196,49 miliar di tahun 2025.

Dwi menjelaskan bahwa pajak SIPP juga memberikan kontribusi yang signifikan, dengan total pemungutan sebesar Rp 2,94 triliun hingga Februari 2025. Rincian penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh dan PPN, dengan tahun 2022 menyumbang Rp 402,38 miliar, tahun 2023 Rp 1,12 triliun, Rp 1,33 triliun di 2024, dan Rp 93,93 miliar di 2025.

Dalam upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri ke konsumen Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari berbagai sumber lainnya dalam sektor ekonomi digital, termasuk pajak terhadap transaksi perdagangan kripto dan bunga pinjaman dalam sektor fintech.

Dengan perkembangan yang pesat ini, diharapkan sektor ekonomi digital akan terus berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan negara dalam beberapa tahun mendatang, menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Exit mobile version