Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai izin usaha dan menjadi syarat utama dalam berbagai proses perizinan. Dalam era digital ini, pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus NIB dengan baik dan benar.
NIB tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi, tetapi juga menggabungkan berbagai izin usaha yang biasanya terpisah seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke dalam satu nomor identitas yang lebih sederhana. Dengan NIB, pelaku usaha dapat memperoleh izin-izin lain yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnisnya secara sah.
Untuk mengajukan NIB, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pelaku usaha perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai berikut:
1. Akta Perusahaan dan AHU (jika bisnis berbadan hukum).
2. KTP pemilik atau pengurus usaha.
3. NPWP (baik pribadi maupun perusahaan).
4. Fotokopi NPWP Direktur (untuk badan hukum).
5. Sketsa Lokasi Perusahaan (untuk badan hukum).
6. Email dan nomor telepon aktif.
7. Lokasi usaha sesuai dengan tata ruang perizinan.
Langkah-langkah untuk mengajukan NIB secara online adalah sebagai berikut:
1. Daftar Akun OSS: Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/, pilih menu Daftar dan tentukan skala usaha (UMK atau Non UMK) serta jenis pelaku usaha. Lengkapi data diri seperti NIK, email, dan nomor telepon aktif.
2. Verifikasi: Setelah mendaftar, verifikasi email atau nomor telepon yang didaftarkan dan buat password yang kuat.
3. Masuk ke Sistem OSS: Gunakan Username dan Password yang telah dibuat untuk masuk ke dalam sistem OSS. Isi kode captcha dengan benar.
4. Isi Data Perusahaan: Pilih menu Perizinan Berusaha, kemudian klik Permohonan Baru. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, mencakup data pelaku usaha, bidang usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
5. Verifikasi dan Pernyataan Mandiri: Bacalah ketentuan yang berlaku dan centang pernyataan mandiri.
6. Penerbitan NIB: Setelah memastikan semua data benar, proses penerbitan NIB dimulai. NIB biasanya akan diterbitkan dalam waktu singkat dan dikirimkan melalui email.
Mendapatkan NIB memberikan berbagai keuntungan. Pertama, NIB merupakan legalisasi usaha yang mengesahkan kegiatan bisnis di mata hukum. Kedua, NIB memungkinkan pelaku usaha mengakses berbagai izin yang penting untuk operasional bisnis. Ketiga, keberadaan NIB meningkatkan kepercayaan pelanggan serta mitra bisnis, dan dapat berpengaruh pada peluang memperoleh centang hijau di platform WhatsApp, yang menjadi tanda kepercayaan lebih lanjut bagi konsumen.
Namun, jika Anda tidak mengurus NIB, terdapat risiko serius yang mungkin dihadapi. Bisnis yang tidak terdaftar akan dianggap ilegal, sehingga tidak bisa mengakses berbagai izin yang diperlukan untuk beroperasi. Selain itu, pelaku usaha juga akan kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, yang biasanya hanya mendukung perusahaan yang telah memiliki NIB. Risiko hukum juga mengintai, di mana usaha yang tidak terdaftar dapat menghadapi masalah di pengadilan dan kesulitan saat menjalankan bisnis.
Proses pengurusan NIB kini menjadi lebih mudah dengan adanya sistem OSS yang mengutamakan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Dengan mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan cermat, pelaku usaha tidak hanya akan mendapatkan identitas resmi bagi usahanya, tetapi juga meningkatkan peluang sukses dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Mengurus NIB adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa usaha Anda berdiri di atas landasan yang kuat secara legalitas.