Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah. Pada tahun 2025, program ini akan dilanjutkan untuk membantu mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi dengan memenuhi kebutuhan pangan yang mendasar. Akan tetapi, tidak semua orang berhak menerima BPNT. Untuk itu, masyarakat perlu memahami kategori dan syarat yang ditetapkan pemerintah.
BPNT merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan, serta mencegah stunting pada anak-anak melalui penyediaan gizi yang lebih baik.
Berikut adalah kriteria penerima BPNT pada tahun 2025:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Menjadi syarat utama untuk menerima BPNT adalah terdaftar dalam DTKS. Database ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan digunakan untuk menilai kelayakan penerima berbagai program bantuan sosial. -
Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Hanya keluarga yang terdaftar sebagai miskin atau rentan miskin yang dapat menerima BPNT. Keluarga miskin biasanya mendapatkan penghasilan di bawah garis kemiskinan sesuai dengan penetapan Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan keluarga rentan miskin mengandalkan penghasilan tidak tetap. -
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Keluarga yang memenuhi syarat akan mendapatkan KKS yang berfungsi sebagai tanda penerima BPNT. Kartu ini memungkinkan mereka untuk menerima saldo yang dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan. -
Ibu Hamil, Lansia, dan Penyandang Disabilitas
Kelompok tersebut mendapat prioritas dalam program BPNT karena memiliki kebutuhan gizi yang lebih tinggi. Mereka dianggap lebih rentan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhan pangan. - Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama
Penerima BPNT tidak boleh juga menerima jenis bantuan sosial lain yang sejenis, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan sembako, untuk menghindari penerima ganda.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BPNT, ada beberapa cara yang dapat dilakukan:
-
Cek Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial
Masyarakat bisa mengunjungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga untuk memeriksa status. -
Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan memudahkan masyarakat untuk mengecek status dengan memasukkan data diri sesuai KTP. - Mendatangi Kantor Desa atau Kelurahan
Untuk yang tidak memiliki akses internet, mereka bisa langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi.
Setelah terdaftar sebagai penerima BPNT, langkah berikutnya adalah pencairan dana, yang akan diberikan dalam bentuk saldo elektronik. Masyarakat harus mengecek saldo mereka melalui KKS, lalu pergi ke e-warong terdekat untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, sayuran, dan lainnya. Setiap keluarga yang berhak akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Dengan memahami kriteria dan tata cara yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program BPNT secara maksimal. Program ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.