Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Namun, ada kalanya individu atau keluarga yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak tercantum atau datanya tidak akurat dalam DTKS. Dalam situasi seperti ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan usul sanggah terhadap data yang terdapat dalam DTKS. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan dapat menjangkau semua pihak yang membutuhkan.
Mengajukan usul sanggah bukanlah proses yang rumit. Ada beberapa langkah yang perlu dilalui agar pengajuan tersebut dapat diproses dengan baik. Berikut adalah panduan yang dapat diikuti oleh masyarakat yang ingin melakukan usul sanggah.
Langkah pertama adalah menyiapkan data diri yang valid. Penting bagi pengaju untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti identitas dan kelayakan. Dokumen yang disarankan meliputi:
- Kartu Keluarga (KK), yang membuktikan keanggotaan keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai identifikasi pribadi.
- Bukti pendukung lain yang relevan, seperti surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau perangkat desa, terutama jika ada alasan tertentu yang mendukung kelayakan menerima bansos.
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengajukan usul sanggah ke pihak yang berwenang. Pengajuan dapat dilakukan melalui beberapa cara:
- Website Resmi: Jika pemerintah menyediakan platform online (misalnya cekbansos.kemensos.go.id), calon pengaju harus mengikuti instruksi yang ada di situs tersebut, termasuk mengisi formulir yang dibutuhkan.
- Kepala Desa atau Lurah: Pengaju dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan, membawa dokumen yang diperlukan. Kepala desa atau lurah akan membantu memproses usul sanggah tersebut ke Dinas Sosial setempat.
- Kecamatan: Di beberapa daerah, usul sanggah juga dapat diajukan melalui kantor kecamatan, yang nantinya akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Setelah mengajukan usul sanggah, individu harus bersabar menunggu proses verifikasi. Pihak berwenang akan melakukan evaluasi atas keabsahan data dan alasan yang disampaikan dalam usul sanggah. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada jumlah usulan yang sedang diproses.
Hasil dari usul sanggah pun beragam. Jika pengajuan diterima, data peserta akan diperbarui dalam DTKS, dan individu tersebut berhak menerima bansos sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila usul sanggah ditolak, pihak pengaju akan mendapatkan pemberitahuan beserta alasan penolakannya, sehingga mereka dapat memahami langkah selanjutnya yang perlu dilakukan.
Selain itu, penting untuk terus memantau status usul sanggah yang telah diajukan. Calon penerima bansos bisa mengecek perkembangan melalui website resmi yang sama atau dengan bertanya langsung ke pihak desa, kelurahan, atau kecamatan. Ini menjadi langkah proaktif untuk memastikan bahwa usul sanggah diperlakukan dengan serius oleh pihak berwenang.
Proses pengajuan usul sanggah terhadap data DTKS ini merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan keadilan dalam pembagian bantuan sosial. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu dalam mengajukan usul sanggah jika merasa berhak menerima bantuan namun tidak terdaftar dalam DTKS. Melalui langkah-langkah yang jelas dan terstruktur di atas, diharapkan akan banyak orang yang memperoleh haknya untuk menerima dukungan sosial yang mereka butuhkan. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini demi kesejahteraan bersama.