Panduan Lengkap: Cara dan Syarat Menukarkan Uang di BI dan Bank!

Bank Indonesia (BI) kini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menukar uang lama dengan pecahan baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Layanan ini resmi dibuka pada Senin, 3 Maret 2025, dan berlangsung hingga 27 Maret 2025, bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat menjelang momen perayaan. Dalam program ini, BI menyediakan layanan Kas Keliling yang menjangkau berbagai lokasi, sehingga masyarakat dapat melakukan penukaran dengan aman dan nyaman.

Untuk menukar uang baru di layanan Kas Keliling BI, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama, calon penukar perlu mendaftar terlebih dahulu di situs resmi BI di pintar.bi.go.id. Setelah itu, mereka dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia. Penting bagi penukar untuk datang sesuai dengan jadwal yang dipilih sambil membawa uang yang ingin ditukar.

Agar proses penukaran dapat berjalan dengan lancar, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi. Di antaranya adalah penukaran hanya diperbolehkan dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan. Selain itu, penukar harus membawa uang rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan dan menunjukkan bukti pemesanan baik dalam bentuk cetak maupun digital.

Lebih lanjut, uang yang akan ditukar harus disusun searah dan dipisahkan berdasarkan pecahan serta tahun emisi. BI juga menegaskan bahwa uang tidak boleh direkatkan dengan bahan perekat seperti lem, selotip, atau staples. Uang yang masih dapat diidentifikasi keasliannya akan diterima untuk penukaran. Penukar yang mendaftar juga memiliki fleksibilitas, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dapat digunakan kembali untuk pemesanan di hari lain setelah tanggal pemesanan sebelumnya. Pada saat melakukan transaksi, penukar diwajibkan untuk dalam kondisi sehat.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai jumlah uang yang bisa ditukarkan. Jumlah uang kertas atau logam yang dapat dipesan akan disesuaikan dengan ketersediaan di lokasi penukaran. Penukar juga memiliki opsi untuk memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi tersebut. Untuk uang logam, maksimal penukaran yang diperbolehkan adalah 250 keping per jenis pecahan, sementara untuk uang kertas, penukar dapat menukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai dengan batasan yang ditetapkan. BI juga menerima penukaran uang dari berbagai tahun emisi, asalkan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang di lembaga keuangan lain, umumnya prosedur serupa diterapkan. Banyak bank memiliki layanan penukaran uang, terutama menjelang hari raya atau perayaan lainnya. Masyarakat disarankan untuk mengecek informasi terkait lokasi, jam operasional, serta syarat yang dibutuhkan dari masing-masing bank.

Dengan mematuhi semua prosedur dan syarat yang ditentukan, masyarakat dapat menukar uang lama dengan pecahan baru dengan lebih mudah dan nyaman. Program seperti ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki uang yang lebih baru, tetapi juga mendorong sirkulasi uang yang lebih baik dalam perekonomian. Oleh karena itu, pastikan untuk melakukan pendaftaran dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses penukaran berjalan dengan lancar.

Exit mobile version