Pakar Hukum: Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur!

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) terhadap Budi Said, seorang pengusaha properti asal Surabaya. Putusan MA yang tertuang dalam nomor 815 PK/PDT/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2025 ini berimbas langsung pada permohonan eksekusi yang diajukan Budi Said terhadap PT Antam, yang otomatis dinyatakan batal demi hukum.

Pakar Hukum Perdata dari Universitas Jember, M Khoidin, mengungkapkan bahwa dengan keputusan tersebut, putusan PK pertama yang menguntungkan Budi Said yang dibuat pada September 2023 lalu telah batal dan tidak berlaku lagi. “Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan,” kata Khoidin saat dihubungi wartawan pada 17 Maret 2025.

Keputusan ini bukan hanya berdampak pada proses eksekusi terhadap PT Antam, tetapi juga menunjukkan bagaimana lembaga peradilan memegang teguh prinsip hukum dalam menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, sanksi hukum yang diterima oleh Budi Said menunjukkan betapa pentingnya memahami dan menjalankan proses hukum yang benar.

Dalam konteks hukum, Khoidin menekankan bahwa meskipun putusan ini berfokus pada kasus perdata, hal tersebut tidak mengikat terhadap kasus pidana yang sedang berjalan berkaitan dengan Budi Said. “Artinya, kasus pidana yang melibatkan Tindak Pidana Korupsi tetap akan berjalan,” ujarnya. Kasus tersebut melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi jual beli emas oleh PT Antam, di mana Budi Said menjadi salah satu tersangka.

Budi Said, yang dikenali sebagai sosok “crazy rich” asal Surabaya, telah terlibat dalam skandal yang mencakup pemufakatan jahat terkait penjualan emas, di mana ia dan beberapa pegawai PT Antam diduga merekayasa transaksi untuk mendapatkan harga emas di bawah kapasitas pasar. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Budi Said sebagai tersangka pada 18 Januari 2024 setelah adanya bukti yang cukup mengenai rekayasa yang dilakukan tersebut.

Menghadapi konsekuensi dari putusan hukum ini, Budi Said tidak hanya harus menghadapai gugatan perdata tetapi juga kemungkinan besar akan kehilangan sebagian asetnya. Pengacara yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa jika unsur pidana terbukti, ada potensi penyitaan harta yang dimiliki Budi Said oleh negara akibat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari catatan kasus sebelumnya, Budi Said juga pernah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam, dengan alasan bahwa perusahaan tersebut tidak kunjung memenuhi kewajiban untuk menyerahkan emas sejumlah 1,136 ton kepadanya. Perkara ini tercatat dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Situasi ini tentunya memperlihatkan kompleksitas sengketa hukum antara individu dengan korporasi besar, yang sering kali melibatkan banyak aspek hukum. Terkait dengan putusan terbaru ini, publik menantikan apakah kasus pidana yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Budi Said dan dampaknya terhadap PT Antam.

Pengembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan mengikuti proses peradilan, di mana para pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti di depan majelis hakim. Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi signal penting bagi para pelaku usaha dan publik mengenai pentingnya integritas dalam praktik bisnis serta keseriusan sistem hukum dalam menanggapi kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.

Exit mobile version