Jakarta, Octopus – Nikita Mirzani merayakan ulang tahun yang ke-39 pada Senin (17/3/2025) di tahanan Polda Metro Jaya. Perayaan kali ini terasa berbeda bagi artis dan selebriti yang dikenal kontroversial ini, mengingat ia harus merayakannya di balik jeruji besi. Nikita ditahan sejak 4 Maret 2025 terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha produk skincare.
Sejak penahanannya, permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga, termasuk anaknya, Lolly, belum dikabulkan. Hal ini membuat Nikita terpaksa menjalani hari spesialnya dalam kondisi yang tidak biasa. Selain keluarganya, yang terdiri dari tiga anaknya, Lolly, Azka, dan Arkana, serta adik kandungnya, Lintang, para penggemar juga tidak lupa memberikan ucapan selamat. Mereka mengungkapkan doa dan harapan melalui media sosial, mengharapkan agar Nikita segera bisa pulang.
“Doa Lintang saat ini cuma satu, semoga Kakak cepat pulang,” ucap Lintang, adik Nikita, yang menyampaikan harapan tersebut melalui akun media sosial Nikita Mirzani Fans. Di luar tahanan, beberapa penggemar bahkan datang ke Polda Metro Jaya dengan membawa kue ulang tahun untuk dihadiahkan kepada Nikita, meskipun harus melalui petugas kepolisian.
Deolipa Yumara, selaku pengacara Nikita, menanggapi perkembangan kasus ini dengan cukup optimis meski realitanya menunjukkan tantangan yang cukup besar. Setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anaknya tidak diterima, kini Lintang mencoba untuk mengajukan permohonan serupa. Namun, peluang untuk mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian terbilang kecil. “Kasus pemerasan sulit mendapatkan penangguhan penahanan, sama seperti kasus pencurian berat dan kejahatan seksual, karena sifatnya yang merugikan korban secara langsung,” jelas Deolipa.
Dalam perspektif hukum Indonesia, terdapat dua faktor utama yang memengaruhi penangguhan penahanan: faktor subjektif dari penyidik dan faktor objektif dari kasus yang dihadapi tersangka. Dalam konteks hukum yang mengikat Nikita Mirzani, Deolipa menggarisbawahi bahwa faktor objektif menjadi penghalang utama. “Pemerasan biasanya melibatkan ancaman, baik secara langsung maupun halus, seperti membocorkan rahasia korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang sulit untuk mendapatkan penangguhan,” tambahnya lagi.
Perayaan ulang tahun Nikita di dalam tahanan menambah deretan panjang kasus hukum yang melibatkan dirinya. Semenjak ditahan, proses hukum terhadap Nikita masih berlangsung, dan belum ada kepastian kapan ia akan mendapatkan kebebasan. Masyarakat pun mengikuti perkembangan kasus ini dengan antusias, terutama mengingat popularitas Nikita dan kontroversi yang mengitarinya selama bertahun-tahun.
Sementara itu, kasus yang menjerat dirinya menyoroti pentingnya aspek hukum dalam dugaan tindak pidana, terutama yang melibatkan ancaman terhadap orang lain. Hal ini juga menjadi sorotan dalam diskursus mengenai perlunya perbaikan di sistem hukum Indonesia, agar keadilan dapat ditegakkan dengan lebih efektif.
Seiring dengan berjalannya waktu, apakah permohonan penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak, hanya waktu yang akan menjawab. Nikita Mirzani, yang kini berada di balik jeruji besi, tetap menjadi pusat perhatian publik, terutama menjelang proses hukum yang menanti dan kemungkinan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menghadangnya. Ulang tahunnya yang kali ini dirayakan dengan penuh harapan untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani hidup normal seperti sebelumnya.