Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa satu dari lima pimpinan DPR periode 2024-2029 belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (10/4/2025). Batas akhir penyampaian LHKPN untuk tahun ini jatuh pada Jumat (11/4/2025), sehingga pimpinan yang bersangkutan masih memiliki waktu hingga batas akhir untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kita akan update lagi,” jelas Tessa. Meskipun ada keharusan untuk menyerahkan laporan tersebut, KPK belum berencana melakukan teguran karena masih ada waktu bagi pimpinan DPR yang bersangkutan untuk menyerahkan LHKPN. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” tambahnya.
Selain pimpinan DPR, KPK juga mencatat bahwa hingga tanggal 9 April 2025, masih terdapat sekitar 16.867 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN mereka. Rincian dari angka tersebut adalah sebagai berikut:
– Dari kalangan eksekutif, sebanyak 12.423 orang belum melapor.
– Dari legislatif, ada 3.456 orang yang juga belum memenuhi kewajiban ini.
– Dari yudikatif, terdapat 7 orang yang belum menyerahkan laporan.
– Dan dari BUMN/BUMD, sebanyak 981 orang belum melapor.
KPK sebelumnya telah memperpanjang batas akhir pelaporan LHKPN yang mulanya sudah ditentukan, demi memberikan kesempatan yang lebih kepada para wajib lapor untuk memenuhi kewajiban mereka. “Dengan perpanjangan ini, para wajib lapor dapat patuh menyampaikan LHKPN, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kebenaran aset dan harta yang dilaporkan,” jelas Tessa.
KPK juga menekankan pentingnya peran pimpinan dan satuan pengawas internal pada masing-masing lembaga untuk proaktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN. Organisasi antikorupsi ini siap membantu jika ada kendala yang dihadapi oleh para wajib lapor.
Lebih lanjut, KPK memberikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban mereka dalam penyampaian LHKPN, dengan total sebanyak 399.925 penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaan mereka. “Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” tutup Tessa.
Transparansi dalam laporan kekayaan para penyelenggara negara sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang sudah dilaporkan dan, setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan untuk akses publik sebagai bentuk transparansi.
Dengan adanya pernyataan dari KPK ini, perhatian publik kini tertuju kepada pimpinan DPR yang belum menyampaikan LHKPN. Siapa sosok yang dimaksud, dan bagaimana tindak lanjut setelah batas waktu pelaporan? Pertanyaan ini menjadi fokus pembicaraan di masyarakat, sekaligus menambah urgensi bagi pimpinan lainnya untuk taat pada ketentuan pelaporan yang berlaku. Ke depannya, KPK diharapkan akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.