Sains

Komdigi Panggil Platform Digital untuk Bahas Aturan Usia Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil sejumlah platform digital untuk mendiskusikan regulasi baru yang bertujuan melindungi anak di ranah digital. Salah satu poin utama dalam pembicaraan ini adalah mengenai batasan usia anak yang perlu ditetapkan untuk mengakses konten digital.

Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan berharga dari berbagai pihak terkait perlindungan anak di dunia digital. “Kami ingin mendengarkan aspirasi dari berbagai lini, termasuk dari guru, anak-anak itu sendiri, serta platform-platform digital yang ada,” kata Molly dalam konferensi pers di Komdigi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Saat ini, Komdigi belum mencapai kesepakatan tentang ketentuan batasan umur untuk perlindungan anak. Molly menekankan perlunya kajian lebih mendalam untuk mencari formula yang tepat. “Kami masih dalam proses mencari batasan umur yang sesuai dan belum menemukan kesepakatan,” ujarnya menambahkan pentingnya diskusi untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif.

Mengacu pada pernyataan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar regulasi perlindungan anak di ruang digital dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, fokus utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di media sosial. “Seluruh menteri yang terlibat berkomitmen untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital sesuai dengan arahan Presiden,” jelas Meutya.

Meutya juga mengungkapkan bahwa untuk mendukung penguatan regulasi ini, telah dibentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan organisasi non-pemerintah yang berfokus pada perlindungan anak. “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” pungkas Meutya.

Regulasi yang akan datang tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua, tetapi juga memastikan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten yang merugikan. Sejumlah platform media sosial besar diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi ini untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan dan melindungi anak-anak menggunakan platform digital mereka.

Salah satu isu penting dalam diskusi adalah tantangan dalam menegakkan batasan usia yang realistis di dunia yang semakin digital. Dengan perkembangan teknologi, anak-anak kini lebih cepat terpapar konten online, sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk memproteksi mereka dari informasi yang tidak pantas.

Regulasi yang sedang disusun diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Hal ini menjadi penting mengingat adanya peningkatan akses internet dan penggunaan media sosial di kalangan anak. Dengan dukungan semua pihak, termasuk platform digital, diharapkan perlindungan hak anak dapat terwujud secara maksimal di era digital ini.

Diskusi dan kerjasama yang dijalin oleh Komdigi dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya efektif namun juga inklusif, sehingga sesuai dengan kebutuhan semua pihak, terutama anak-anak. Regulasi perlindungan anak di ruang digital merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan anak di Indonesia di masa depan.

Nadia Permata adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button