Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan UNICEF untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP TUNAS. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia, mengingat satu dari tiga pengguna internet di Tanah Air adalah anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya perlindungan ekstra bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan di dunia maya. Dalam sebuah konferensi pers, Meutya menjelaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar regulasi, melainkan merupakan komitmen negara untuk melindungi anak-anak sambil mereka menjelajahi dunia digital. "Ini adalah janji negara untuk hadir di sisi anak-anak," ungkapnya.
Dukungan UNICEF dalam penyusunan dan pengesahan PP TUNAS tentunya merupakan langkah strategis. Meutya mencatat bahwa kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mengoptimalkan implementasi peraturan ini. "Tantangan yang ada memang nyata, tetapi semangat kolaborasi akan membuat kita menang," tambahnya.
PP TUNAS mengatur sejumlah aspek penting, antara lain:
- Verifikasi usia pengguna untuk mencegah akses anak di bawah umur pada konten yang tidak sesuai.
- Perlindungan data pribadi anak, yang menjadi isu penting di era digital.
- Edukasi digital bagi orang tua dan anak untuk penggunaan internet yang bijak dan aman.
Namun, Menkomdigi juga menyadari bahwa regulasi saja tidak cukup. Dengan mengajari anak-anak dan orang tua tentang perilaku yang aman di dunia maya, mereka berharap dapat mengurangi risiko yang ada. Selain itu, Komdigi berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan kementerian lainnya untuk memastikan pesan ini diimplementasikan di seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah Indonesia juga meluncurkan program "Kota Ramah Anak" yang menyediakan ruang kreatif dan inovatif, sekaligus aman bagi anak-anak. Meutya menyatakan, "Anak-anak kita berhak atas ruang aman, baik online maupun offline. Ini tentang membangun generasi masa depan yang kreatif, tangguh, dan aman."
Maniza Zaman, perwakilan UNICEF, mengapresiasi langkah berani dan visioner Indonesia dalam melindungi anak-anak di era digital. Menurutnya, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam perlindungan anak di dunia maya. "Ini adalah langkah penting yang patut dicontoh banyak negara," kata Maniza, menekankan potensi Indonesia untuk menjadi role model global.
Lebih lanjut, UNICEF berkomitmen untuk mendukung program ini dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjadikan perlindungan anak sebagai gerakan nasional. Ini sangat penting mengingat kondisi digital yang terus berkembang, di mana anak-anak sering kali menjadi sasaran kekerasan digital, eksploitasi, dan dampak negatif dari penggunaan teknologi yang berlebihan.
Presiden RI Prabowo Subianto juga memberikan dukungan terhadap PP TUNAS. Dalam sambutannya, ia menyatakan pentingnya kebijakan ini sebagai bentuk komitmen negara untuk menjamin keamanan anak-anak di dunia digital. "Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital," ujar Prabowo.
Isi dari PP TUNAS mencakup beberapa poin kritis yang menjadi landasan perlindungan anak, seperti:
- Klasifikasi risiko platform digital yang harus memenuhi standar keamanan.
- Pengaturan pembuatan akun anak berdasarkan usia dan persetujuan orang tua.
- Kewajiban edukasi digital dari penyelenggara platform.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan fondasi yang kuat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan komunitas, diharapkan keberhasilan implementasi PP TUNAS dapat terwujud. Demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih aman dan sejahtera, perlindungan di dunia maya harus diprioritaskan.