Pemerintahan Prabowo Subianto berencana untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Langkah ini memicu berbagai reaksi, terutama dari kalangan pengusaha kendaraan listrik yang terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyatakan bahwa perubahan pada aturan TKDN harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Menurutnya, kejelasan mengenai fleksibilitas aturan ini sangat penting, terutama bagi investor yang telah menanamkan modal di Indonesia. “Kepastian tentang TKDN harus jelas, apa yang dimaksud fleksibilitas itu seperti apa,” ungkap Moeldoko saat ditemui di Jakarta Pusat.
Moeldoko menegaskan bahwa fleksibilitas dalam aturan TKDN dibutuhkan untuk memberikan kesempatan bagi investor dalam mengembangkan produk-produk yang dapat dipasarkan di Indonesia. “Ketika adanya kejelasan dalam kebijakan, ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik,” tambahnya. Dalam konteks kendaraan listrik, pelonggaran TKDN dapat memberikan peluang bagi produsen untuk mendatangkan komponen dari luar negeri, yang pada gilirannya bisa mempercepat pengembangan dan penetrasi kendaraan listrik di pasar domestik.
Namun, di sisi lain, aturan TKDN sejatinya dirancang untuk melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Dengan melonggarkan TKDN, ada kekhawatiran bahwa keberlangsungan UMKM akan terganggu, karena mereka mungkin tidak mampu bersaing dengan produk asing yang lebih murah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi industri domestik.
Reaksi dari pengusaha kendaraan listrik pun bervariasi. Beberapa menyambut baik rencana pelonggaran TKDN karena dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk lokal. Selain itu, akses terhadap teknologi dan komponen yang lebih baik bisa membantu meningkatkan kualitas kendaraan listrik yang dihasilkan. Namun, ada juga suara skeptis yang menilai bahwa pelonggaran ini bisa mengancam posisi produsen lokal yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan teknologi modern.
Berdasarkan data, pasar kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan seiring dengan perubahan kebijakan lingkungan dan dorongan untuk menurunkan emisi karbon. Oleh karena itu, para pelaku industri mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pelonggaran TKDN, tetapi juga menciptakan insentif bagi industri kendaraan listrik dalam negeri.
Dalam konteks ini, Moeldoko menekankan perlunya dialog antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan investasi, tetapi juga mempertahankan keberlanjutan dan pertumbuhan UMKM. “Diskusi dan kolaborasi sangat penting untuk mendorong ekosistem industri yang sehat dan seimbang,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pelonggaran TKDN memang menjadi langkah strategis yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Keputusan ini bukan hanya berdampak pada sektor kendaraan listrik tetapi juga pada ekonomi nasional secara keseluruhan. Pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mengintegrasikan berbagai kepentingan, menjaga kesinambungan investasi, dan tetap melindungi industri dalam negeri.