
Pemerintah DKI Jakarta pada tahun 2025 kembali menyalurkan bantuan berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebagai wujud perhatian kepada warga lanjut usia (lansia) yang berada dalam kondisi rentan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap, membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti biaya makan dan obat-obatan.
Bantuan KLJ merupakan program rutin yang memberikan dukungan finansial yang langsung ditransfer ke rekening penerima. Pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pencairan dan mekanisme baru yang dirancang untuk mempermudah proses pencairan dana bagi para penerima.
Jadwal pencairan bantuan KLJ 2025 dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, umumnya dalam beberapa tahap setiap triwulan. Berikut adalah perkiraan jadwal pencairan untuk tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan secara resmi tanggal pencairan setiap tahap melalui situs resmi dan media sosial Dinas Sosial. Penerima bantuan disarankan untuk rutin mengecek informasi guna memastikan mereka mendapatkan hak ini dengan tepat waktu.
Bantuan yang diberikan kepada penerima KLJ untuk tahun 2025 diperkirakan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp600.000 per triwulan. Jumlah ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia yang rentan.
Syarat penerima Bantuan KLJ 2025 tidaklah sulit, namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP elektronik Jakarta.
- Berusia 60 tahun ke atas saat mendaftar.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong sebagai lansia miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti BPNT atau PKH.
Apabila lansia memenuhi syarat tersebut, mereka dapat mengajukan pendaftaran atau mengecek status bantuan yang mereka ajukan.
Dalam mencairkan Bantuan KLJ 2025, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan:
Cek Saldo di Rekening Bank DKI: Lansia penerima dapat menggunakan ATM Bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile untuk memeriksa saldo.
Penarikan Dana di ATM Bank DKI:
- Kunjungi ATM Bank DKI terdekat.
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu ‘Tarik Tunai’ dan masukkan jumlah uang yang ingin dicairkan.
- Ambil uang dan struk sebagai bukti pencairan.
Pengambilan di Kantor Cabang Bank DKI: Jika kesulitan dengan ATM, lansia bisa mencairkan dana di kantor cabang Bank DKI dengan membawa KTP dan kartu ATM.
- Pencairan Melalui Pendamping Sosial: Untuk lansia yang sulit datang ke bank, pendamping sosial dari Dinas Sosial dapat membantu proses pencairan.
Bagi lansia yang ingin mengecek status apakah mereka termasuk dalam penerima Bantuan KLJ 2025, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Melalui Website Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta: Kunjungi situs dinsos.jakarta.go.id dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Melalui Aplikasi JAKI: Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, login menggunakan NIK dan periksa status bantuan.
- Datang ke Kantor Kelurahan: Mengunjungi kantor kelurahan dengan KTP dan KK juga merupakan opsi bagi lansia.
Jika bantuan KLJ belum cair sesuai jadwal, penerima disarankan untuk memeriksa kembali rekening Bank DKI dan dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memverifikasi kondisi mereka. Penting agar data diri di sistem DTKS selalu valid, karena kesalahan data dapat berdampak pada keterlambatan pencairan.
Secara keseluruhan, Bantuan KLJ 2025 merupakan program vital yang diberdayakan untuk lansia di DKI Jakarta, diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Melalui sistem pencairan yang lebih mudah, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup para lansia dengan meningkatkan akses terhadap bantuan yang mereka butuhkan.