Apple telah resmi meluncurkan iPhone 16 di Indonesia, setelah berbagai negosiasi dan kesepakatan yang melibatkan pemerintah Indonesia dan pihak Apple. Langkah ini diikuti dengan terbitnya 20 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple, yang diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan asal Cupertino tersebut di pasar smartphone Indonesia yang semakin kompetitif.
Investasi sebesar $1 miliar atau sekitar Rp 16,29 triliun yang dijanjikan Apple merupakan salah satu faktor pendorong pelunakan hubungan antara perusahaan teknologi raksasa ini dengan pemerintah Indonesia, yang sebelumnya sempat tegang akibat pelanggaran regulasi terkait nilai investasi. Kementerian Perdagangan Indonesia, yang sebelumnya memberlakukan larangan penjualan iPhone 16, kini telah mencabut larangan tersebut setelah terjalinnya nota kesepahaman baru yang menguntungkan kedua belah pihak.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, dari total 20 sertifikat TKDN yang diterbitkan, 11 di antaranya diperuntukkan bagi produk iPhone dan 9 produk lainnya untuk komputer tablet. “Setiap sertifikat telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, yang menegaskan bahwa produk Apple kini sah untuk beredar di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan resminya pada Jumat, 7 Maret 2025.
Pengumuman ini datang setelah periode ketegangan yang terjadi akibat wanprestasi yang dilakukan Apple terkait komitmen investasi di Indonesia, yang seharusnya dilaksanakan antara tahun 2020 hingga 2023. Namun, dalam pembicaraan lebih lanjut, pemerintah akhirnya mencabut sanksi tersebut setelah Apple berkomitmen untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari perjanjian, Apple juga sepakat untuk membangun fasilitas riset dan inovasi senilai USD 160 juta di Indonesia. Fasilitas ini akan menjadi salah satu pusat riset kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di kawasan Asia. Hal ini tentunya menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk menarik investasi lebih lanjut dalam sektor teknologi.
Dari penguasaan izin edar, Kementerian Perindustrian juga menyatakan bahwa Apple harus memenuhi syarat tambahan dengan mendapatkan sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel ini adalah langkah penting bagi Apple untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dan mendapatkan nomor IMEI untuk produknya. “Jadi, setelah 20 sertifikat TKDN diterima, Apple harus mengurus sertifikat postel ke Komdigi agar bisa melanjutkan proses pengeluaran TPP Impor untuk semua produk,” jelas Febri lebih lanjut.
Dengan segala persyaratan dan langkah yang telah diambil, iPhone 16 diharapkan akan segera tersedia di pasar Indonesia. Produk ini tidak hanya menandai langkah maju bagi Apple, tetapi juga bagi pemerintah Indonesia dalam upaya memperkuat sektor industri teknologi dalam negeri. Selain itu, dukungan untuk produk lokal dan kebijakan yang memfasilitasi industri diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di era digital ini.
Dalam konteks lebih luas, peluncuran iPhone 16 juga menjadi sinyal bagi produsen smartphone global lainnya untuk lebih memperhatikan regulasi dan komitmen investasi di pasar Indonesia. Dengan persaingan di pasar smartphone yang semakin ketat, langkah Apple ini akan menjadi salah satu contoh bagaimana perusahaan multinasional dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan ekosistem teknologi yang lebih baik di Indonesia.