Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan di sebuah laboratorium clandestine yang ditengarai memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 jenis 5-fluoro-ADB. Penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, di Apartemen SC, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial S, A, dan AS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Tercatat ada 200 cartridge liquid siap edar dan 165 cartridge kosong. Selain itu, terdapat juga beragam botol berisi bahan kimia, alat injeksi, gelas ukur, serta peralatan lain yang digunakan dalam proses pembuatan liquid vape tersebut. “Dengan adanya barang bukti ini, kami memiliki cukup alasan untuk melanjutkan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ujar Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo menekankan betapa berbahayanya peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape ini, terutama bagi generasi muda. “Narkotika jenis ini dapat menyebabkan efek halusinasi, gangguan mental, hingga kecanduan yang berbahaya bagi kesehatan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk semakin waspada terhadap modus peredaran narkoba yang menyasar anak-anak muda melalui produk yang tampak biasa seperti vape,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menambahkan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda dengan kemasan yang tampak ‘modis’ dan tidak mencurigakan,” tegas Roby.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penegak hukum juga mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika berbentuk liquid vape tersebut. Dalam hal ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap peredaran narkotika dalam bentuk baru dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dari sisi hukum, pihak kepolisian juga menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pelaku dikenakan ancaman pidana berat. Upaya ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Menurut Roby, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dalam segala bentuknya demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman,” imbuhnya. Penggerebekan ini menunjukkan betapa giatnya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta menanggulangi masalah narkotika yang semakin meresahkan.