Banyak warganet kini memperdebatkan apakah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) diwajibkan menggunakan layanan kesehatan setiap bulan agar status kepesertaannya tidak dinonaktifkan. Informasi tersebut beredar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta bahwa mereka harus memanfaatkan layanan tersebut secara rutin. Namun, kebenaran dari kabar ini ternyata lebih kompleks.
Dalam penjelasannya, Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tidak bergantung pada seberapa sering peserta menggunakan layanan kesehatan. Sebaliknya, status kepesertaan PBI dipengaruhi oleh data kepesertaan sosial yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi peserta. Dengan demikian, masih ada kekeliruan dalam anggapan bahwa ketidakaktifan penggunaan layanan secara bulanan akan mengakibatkan pemutusan status kepesertaan.
Program BPJS Kesehatan segmen PBI memang ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana pemerintah menanggung penuh iuran bagi peserta PBI. Peserta BPJS PBI mendapatkan akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama, hingga rujukan lanjutan jika diperlukan. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan, antara lain:
1. Peserta tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Peserta dinilai mampu membayar iuran mandiri.
3. Peserta tidak ditemukan keberadaannya (tidak terverifikasi).
4. Status berubah menjadi pekerja penerima upah (dibiayai perusahaan).
5. Peserta mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri atau PBPU.
Dalam hal ini, walaupun peserta BPJS PBI tidak menggunakan layanan selama beberapa bulan, status kepesertaan tidak serta merta akan dicabut, kecuali jika ada perubahan dalam data sosial ekonomi peserta.
Apabila status kepesertaan BPJS PBI terlanjur dinonaktifkan, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dalam waktu maksimal enam bulan setelah penonaktifan. Langkah-langkahnya cukup sederhana, seperti menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 untuk memeriksa status, dilanjutkan dengan mengunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen penting seperti Kartu JKN, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Setelah melewati proses verifikasi, jika peserta masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, Dinas Sosial akan memberikan surat rekomendasi untuk reaktivasi kepesertaan.
Namun, perlu dicatat bahwa jika lebih dari enam bulan status dinonaktifkan, peserta harus melalui proses pendaftaran ulang untuk masuk kembali ke dalam DTKS melalui Dinas Sosial.
Menyikapi pertanyaan apakah BPJS PBI harus digunakan setiap bulan, jawabannya adalah tidak. Peserta tidak diwajibkan memanfaatkan layanan kesehatan secara teratur setiap bulan. Hal ini menjelaskan bahwa vitalnya untuk menjaga data sosial ekonomi tetap terupdate dalam DTKS agar bantuan iuran dari pemerintah dapat berlanjut.
Selain itu, sangat penting bagi peserta untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BPJS dan Dinas Sosial terkait kebijakan dan prosedur terbaru mengenai BPJS Kesehatan 2025. Dengan pemahaman yang tepat, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa perlu merasa tertekan untuk selalu menggunakan BPJS Kesehatan PBI setiap bulan, sehingga fokus utama akan berada pada upaya menjaga kesehatan dan akses layanan yang sesuai dengan kebutuhan tanpa khawatir akan status kepesertaan.