Dokter kecantikan yang dikenal dengan nama samaran Dokter Detektif, yaitu Samira, dilaporkan oleh dua orang berinisial AM dan RG ke Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2025. Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui unggahan di media sosial Instagram. Laporan tersebut sudah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut berakar dari sebuah unggahan dari akun Instagram @dokterdetektifreal. Dalam postingan tersebut, terdapat kalimat yang menyebutkan: “Gerombolan ‘Sirkus Etc kena PRANKK!! Doktif enggak akan kena jebakan kalian!!! Justru kalian yang akan kena batunya!!!”
Akun tersebut juga menambahkan pernyataan yang mengklaim tentang “kebusukan dan keculasan” pasangan yang disasar dalam komentar tersebut, menentukan mereka sebagai penipu masyarakat dalam menjalankan profesi mereka. Hal ini dianggap mencemarkan nama baik AM dan RG. Melanjutkan proses hukum ini, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan kontroversial yang dinilai merugikan mereka.
Kasus ini mengacu pada Pasal 45 ayat (3) juncto 27A ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain melalui informasi yang disebarkan di dunia maya, sehingga ketentuan ini menjadi landasan bagi pelaporan tersebut.
Dari keterangan yang diungkapkan oleh Kombes Pol Ade Ary, saat ini Dokter Detektif belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah dibuat. Masyarakat, terutama pengguna media sosial, kini menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak terlapor.
Peristiwa ini memicu perbincangan publik di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar tentang etika penggunaan media sosial dalam menyampaikan pendapat dan informasi. Kasus seperti ini juga mengingatkan kita akan pentingnya untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang dapat merugikan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penggunaan media sosial dalam konteks hukum menjadi semakin relevan di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat. Para pengguna harus memahami bahwa apa yang mereka unggah atau bagikan di platform publik dapat memiliki konsekuensi hukum jika dianggap melanggar hak orang lain. Oleh karena itu, edukasi mengenai etika media sosial perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami dampak dari setiap unggahan yang dilakukan.
Tidak dapat dipungkiri, kasus ini juga memberikan gambaran mengenai dinamika antara figur publik dan masyarakat, di mana keduanya dapat saling memengaruhi dalam dunia yang serba terbuka ini. Melihat situasi ini, netizen diharapkan tidak hanya berperan sebagai penonton, tetapi juga sebagai penyebar informasi yang bijak.
Sementara itu, Dokter Detektif, yang dikenal dengan konten-konten kontroversialnya, mungkin harus lebih berhati-hati dalam mengelola akun media sosialnya agar tidak terjerat dalam masalah hukum di masa mendatang. Proses hukum yang berlangsung akan menjadi perhatian publik ke depannya, mengingat tingginya minat masyarakat terhadap isu hukum dan hubungan antara media sosial dengan pencemaran nama baik.