Hutan merupakan komponen penting dalam ekosistem dunia, memberikan banyak manfaat bagi manusia dan lingkungan. Namun, saat ini, ancaman terhadap keberadaan hutan semakin meningkat, salah satunya melalui fenomena yang dikenal sebagai deforestasi. Deforestasi didefinisikan sebagai peralihan kondisi wilayah dari berhutan menjadi tidak berhutan, baik secara alami maupun akibat aktivitas manusia. Langkah ini sering kali diambil untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur, pertanian, dan permukiman. Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009, deforestasi adalah perubahan permanen dari areal hutan menjadi lahan yang tidak berhutan akibat aktivitas manusia.
Deforestasi dapat dijelaskan secara kuantitatif dengan mengukur pengurangan tutupan tajuk pohon menjadi di bawah 10% dalam jangka waktu yang panjang. Hal ini merujuk pada area minimal 0,5 hektare dengan tinggi pohon setidaknya 5 meter. Proses ini memiliki dampak yang sangat serius, termasuk kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan sistem hidrologi, peningkatan bencana hidrometeorologi, serta percepatan laju pemanasan global.
Penyebab deforestasi di Indonesia sangat kompleks dan beragam. Terdapat beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap proses ini, antara lain:
- Konversi Lahan: Pengalihan fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau permukiman menyebabkan penurunan kualitas tutupan hutan secara permanen.
- Kebakaran Hutan: Kebakaran yang terjadi hampir setiap tahun dapat mengakibatkan hutan terbakar habis, menghancurkan vegetasi dan satwa liar. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2015, kebakaran hutan melanda hingga 1,7 juta hektare.
- Penebangan Pohon: Aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh industri perkayuan tanpa adanya upaya reboisasi menyebabkan habisnya stok pohon di hutan.
- Aktivitas Pertambangan: Industri pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan merusak struktur tanah, sehingga sulit bagi vegetasi untuk tumbuh kembali.
- Pembukaan Lahan Perkebunan: Perkebunan, khususnya kelapa sawit, menjadi penyebab utama deforestasi. Alih fungsi hutan untuk perkebunan besar-besaran sering kali mengakibatkan hilangnya tutupan hutan.
- Perambahan Hutan: Aksi ilegal untuk membuka lahan di kawasan hutan demi kepentingan pribadi maupun komersial.
- Program Transmigrasi: Program yang memindahkan penduduk untuk membuka lahan baru juga turut menyumbang deforestasi.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia. Berbagai data mencatat sejumlah contoh paling mencolok dari deforestasi yang terjadi di Tanah Air. Misalnya, pada rentang tahun 1996 hingga 2000, Indonesia mengalami deforestasi mencapai 3,51 juta hektare per tahun, sebagian besar diakibatkan oleh kebakaran hutan. Antara tahun 2009 dan 2015, sekitar 20% dari kebutuhan kayu negara ini berasal dari kegiatan penyiapan lahan untuk rebound tanaman hutan industri (HTI). Sementara itu, kejadian deforestasi terus berlanjut, dengan tercatatnya hilangnya 104 ribu hektare hutan antara tahun 2021 dan 2022, meskipun mengalami penurunan, akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Dalam menghadapi masalah ini, sangat penting bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam pencegahan deforestasi. Baik pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus bekerja sama untuk mengembangkan strategi yang berkelanjutan dan memiliki dampak positif terhadap pelestarian hutan. Keberadaan hutan tidak hanya berdampak pada keberlangsungan hidup manusia, tetapi juga memainkan peran krusial sebagai paru-paru bumi dan penyeimbang ekosistem global. Upaya ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di masa depan.