Kabar bahagia bagi para siswa yang merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)! Pemerintah kembali akan mencairkan dana PIP untuk periode Maret 2025. Bagi siswa yang ingin mengetahui status penerima, penting untuk segera mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) mereka. Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menikmati pendidikan secara layak.
PIP adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Program ini mendukung siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menempuh pendidikan wajib selama 12 tahun. Dana tunai yang dicairkan melalui PIP bisa digunakan siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam, tas, alat tulis, dan kebutuhan lainnya.
Untuk tahun ini, pemerintah berharap agar siswa yang memenuhi syarat segera memastikan status mereka sebagai penerima bantuan. Bagi siswa yang belum terdaftar, penting untuk menghubungi sekolah agar bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan manfaat dari program ini.
Bagi para siswa yang ingin mengecek status penerima PIP 2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id/
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Isi kolom penjumlahan dengan hasil yang benar.
- Klik tombol “Cek Penerima” dan tunggu informasi status penerimaan bantuan yang akan ditampilkan oleh sistem.
Adapun besaran dana bantuan PIP yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing siswa. Berikut adalah rincian besaran bantuan:
-
Siswa SD/MI
- Rp. 450.000 per tahun
- Rp. 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siswa SMP/MTS
- Rp. 750.000 per tahun
- Rp. 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- Siswa SMA/MA/SMK
- Rp. 1.800.000 per tahun
- Rp. 500.000 – Rp. 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Setelah memastikan bahwa siswa telah terdaftar sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana PIP. Proses pencairan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan rekening tabungan aktif dan bahwa dana PIP sudah masuk ke rekening penerima.
- Kunjungi ATM bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah untuk proses pencairan.
- Ikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.
- Persiapkan dokumen penting yang diperlukan, yaitu:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Buku tabungan rekening SimPel
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Dengan adanya program bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat lebih mudah dalam menjalani proses pendidikan. PIP tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi siswa untuk terus belajar dan berprestasi dengan baik. Seluruh siswa yang berhak diimbau untuk segera mengecek status penerimanya agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya demi kelanjutan pendidikan mereka.