PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) baru-baru ini mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham, yang setara dengan total Rp265,78 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari respons positif terhadap kinerja perusahaan yang telah mencapai laba bersih sebesar Rp1,06 triliun pada tahun 2024. Pembagian dividen ini juga mencerminkan komitmen BTPN Syariah dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham dan masyarakat yang telah mendukung keberadaan bank syariah ini di Indonesia.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada suatu waktu lalu telah memberikan persetujuan untuk pembagian dividen tersebut, menunjukkan dukungan para pemegang saham terhadap kinerja BTPN Syariah. Pembagian dividen ini setara dengan 25% dari total laba bersih yang diraih selama tahun 2024. Dalam keterangan resminya, Direktur Kepatuhan sekaligus Corporate Secretary BTPN Syariah, Arief Ismail, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada bank untuk terus fokus melayani masyarakat, terutama dalam sektor inklusi.
BPTN Syariah juga menunjukkan prestasi yang baik dalam hal penyaluran pembiayaan. Sepanjang tahun 2024, bank ini telah berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp10,2 triliun, yang berperan besar dalam meningkatkan pencapaian target sosial dan finansial perusahaan. Dalam konteks ini, BTPN Syariah memiliki komitmen kuat untuk melayani segmen masyarakat yang selama ini kurang terlayani, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.
Sebagai informasi tambahan, BTPN Syariah mencatatkan beberapa indikator keuangan penting. Diantaranya, Return on Asset (RoA) tercatat sebesar 6,3% dan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 53,2%. Ini menunjukkan bahwa bank ini tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga menjaga kesehatan finansial dan modal yang cukup untuk mendukung pertumbuhan di masa depan.
RUPST juga menyetujui keputusan untuk meningkatkan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi tiga orang, sebagai langkah untuk memenuhi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penambahan ini termasuk pengangkatan H. Cecep Maskanul Hakim sebagai Ketua DPS, yang juga menjabat di BTPN Syariah Ventura, anak perusahaan dari bank ini. Hal ini menunjukkan keseriusan BTPN Syariah dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah yang baik dan menaati regulasi yang berlaku.
Dalam keterangan lebih lanjut, Arief Ismail menekankan pentingnya menerapkan Tata Kelola Syariah yang baik sesuai dengan regulasi OJK. Bank akan mematuhi ketentuan yang ada mengenai Dewan Pengawas Syariah, di mana minimal dibutuhkan tiga anggota untuk memastikan pengawasan dan penerapan syariah yang sesuai dalam operasional bank.
Dengan hasil kinerja yang membanggakan serta komitmen yang terus diperkuat untuk melayani masyarakat, BTPN Syariah membuktikan diri sebagai salah satu pilar dalam industri perbankan syariah di Indonesia. Pertumbuhan yang berkelanjutan serta pembagian dividen menjadi salah satu dari banyak indikator bahwa bank ini berada di jalur yang tepat untuk mencapai tujuan jangka panjangnya. Dalam konteks ini, operasional yang baik dan pemenuhan regulasi adalah kunci untuk memperkuat posisi BTPN Syariah di pasar dan memberikan manfaat lebih bagi semua pemangku kepentingan.