Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mengumumkan bahwa dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025 akan dicairkan pada bulan Maret 2025. Proses pencairan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para lanjut usia (lansia) yang tergolong kurang mampu di Ibu Kota. Para penerima manfaat diimbau untuk segera memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia, khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Dengan bantuan bulanan sebesar Rp300.000, diharapkan kesejahteraan lansia dapat meningkat, sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan lebih baik di usia senja. Bantuan ini akan disalurkan secara berkala dan diharapkan bisa menjangkau sebanyak mungkin lansia yang membutuhkan.
Untuk menjadi penerima bantuan KLJ 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya:
1. Warga DKI Jakarta berusia di atas 60 tahun.
2. Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Dinas Sosial DKI Jakarta telah menginformasikan bahwa pencairan dana KLJ untuk periode Maret 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai minggu kedua hingga akhir bulan. Proses pencairan akan dilakukan melalui rekening yang terdaftar di Bank DKI, sehingga para penerima hanya perlu melakukan pengecekan saldo atau menarik dana di ATM atau kantor cabang terdekat.
Bagi para lansia yang ingin mengecek status penerimaan bantuan KLJ, terdapat dua cara yang dapat digunakan. Pertama, mereka bisa mengakses situs resmi Siladu Jakarta. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi website resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Klik “Cek” dan tunggu beberapa saat untuk melihat status yang tertera dalam Basis Data Terpadu.
Kedua, para lansia juga bisa menggunakan aplikasi JAKI. Berikut langkahnya:
1. Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store.
2. Masuk dengan akun yang telah terdaftar.
3. Buka menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP.
4. Apabila terdaftar sebagai penerima KLJ, sistem akan menampilkan statusnya.
Bagi lansia yang mungkin kurang paham menggunakan teknologi, mereka disarankan untuk meminta bantuan keluarga atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pengecekan secara manual.
Dinas Sosial DKI Jakarta terus mengingatkan masyarakat, khususnya para lansia, untuk memperhatikan perkara ini agar tidak terlewat dalam pencairan bantuan yang sangat diharapkan ini. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial setempat atau mengunjungi website resmi yang telah disediakan.
Pencairan bantuan KLJ 2025 yang dimulai bulan ini diharapkan membawa harapan baru bagi lansia di Jakarta. Upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan lansia diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kesejahteraan mereka.