Anak Usaha Indofarma Terlibat Penyelewengan, Resmi Pailit!

Anak usaha PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM), telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah mayoritas kreditur, baik dari kalangan separatis maupun konkuren, menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan yang terlibat dalam penyelewengan laporan keuangan tersebut. Proses pemungutan suara tersebut berlangsung sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pailit pada tanggal 10 Februari 2025.

Direktur Utama INAF, Yeliandriani, mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim turut menyatakan bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT IGM telah berakhir. Dalam keterangannya, Yeliandriani menekankan bahwa dengan keputusan tersebut, PT IGM dinyatakan pailit beserta segala akibat hukumnya. “Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan PT IGM pailit dengan segala konsekuensinya,” ujarnya.

Keputusan pailit ini berdampak signifikan terhadap kondisi finansial PT Indofarma. Salah satu dampaknya adalah hilangnya potensi dividen dari PT IGM, yang berkontribusi pada kerugian INAF. “Kondisi ini sangat berdampak pada finansial perseroan. Kami tidak lagi mendapatkan dividen dari PT IGM,” tambah Yeliandriani.

Selanjutnya, organisasi kepengurusan PT IGM akan beralih kepada kurator yang diangkat oleh pengadilan. Kurator ini akan bertanggung jawab untuk melakukan penjualan harta milik PT IGM serta membagikan hasilnya kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Yeliandri menjelaskan bahwa jika ada sisa dari hasil penjualan setelah pembayaran utang kepada kreditur, PT Indofarma berhak untuk mendapatkan pembagian tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Namun, risiko tetap ada jika harta PT IGM tidak mencukupi untuk menutupi utangnya. Dalam hal ini, perusahaan dan pemegang saham tidak akan menerima apapun dari hasil penjualan tersebut. Ini berdampak luas, tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada aspek kepercayaan investor dan kinerja pasar saham INAF.

Masalah yang melanda PT Indofarma ini ternyata berakar dari pengelolaan keuangan yang buruk di anak usahanya, PT IGM. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulinga, menjelaskan bahwa PT IGM memiliki tugas untuk mendistribusikan produk-produk milik Indofarma. Sayangnya, perusahaan ini tidak menyetorkan hasil penjualannya. Arya mengungkapkan bahwa PT IGM berhasil menjual produk hingga mencapai Rp470 miliar, namun dana tersebut tidak pernah disetorkan kembali ke induk usaha.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp371,8 miliar. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan yang serius dalam pengelolaan keuangan PT IGM, yang tidak hanya berdampak pada kinerja perusahaan, tetapi juga pada integritas finansial perusahaan Indofarma sebagai induk usaha.

Dalam menghadapi situasi ini, PT Indofarma berencana untuk tetap melakukan langkah-langkah dan upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dari sini, terlihat bahwa perusahaan harus bekerja keras untuk memperbaiki citranya dan memulihkan operasionalnya.

Pailitnya PT Indofarma Global Medika merupakan sinyal bagi industri BUMN untuk lebih waspada terhadap pengelolaan keuangan. Proses ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Exit mobile version