7 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025 dengan Mudah!

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dan cepat berkat kemajuan teknologi digital. Mulai tahun 2025, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk menunaikan kewajiban pajak mereka. Dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), proses pembayaran pajak kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, dapat dilakukan secara online, hanya dengan menggunakan ponsel.

Aplikasi SIGNAL adalah inovasi resmi yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Aplikasi ini menggantikan versi sebelumnya, yaitu SAMOLNAS, dan telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Melalui SIGNAL, pengguna dapat melakukan sejumlah fungsi, seperti pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran akan dikirimkan dalam bentuk dokumen elektronik, yang mencakup e-TBPKP dan e-pengesahan, serta dapat juga dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan jika diinginkan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL:

  1. Registrasi dan Buat Akun:

    • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
    • Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, nomor HP, dan password.
    • Unggah foto e-KTP untuk melakukan verifikasi data.
  2. Lengkapi Data Kendaraan (STNK):

    • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
    • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
    • Jika Anda memasukkan data kendaraan orang lain, masukkan juga NIK dan unggah e-KTP pemilik.
  3. Pengesahan STNK:

    • Pilih kendaraan yang pajaknya ingin dibayar.
    • Aplikasi akan menampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.
    • Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.
  4. Proses Pembayaran:

    • Sistem akan menghasilkan kode bayar.
    • Pilih bank atau metode pembayaran yang diinginkan, seperti bank transfer atau e-wallet.
    • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
  5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan:

    • Setelah pembayaran berhasil, akses menu e-TBPKP dan unduh dokumen sebagai bukti pembayaran.
    • Lakukan hal yang sama untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK secara digital.
  6. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional):
    • Jika memerlukan dokumen fisik, isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi yang diinginkan.

Selain menggunakan aplikasi SIGNAL, ada beberapa alternatif untuk membayar pajak kendaraan secara online, antara lain:

Meskipun kemudahan layanan online tersedia, metode pembayaran manual di kantor Samsat tetap dapat dilakukan jika diperlukan, dengan langkah-langkah yang sudah umum, seperti membawa STNK, KTP, dan BPKB, serta mengikuti proses verifikasi oleh petugas.

Keuntungan dari membayar pajak kendaraan secara online antara lain adalah praktis dan menghemat waktu, karena tidak perlu antre di Samsat. Proses yang aman dan terverifikasi secara nasional juga memberikan rasa nyaman bagi para pemilik kendaraan. Dengan adanya aplikasi SIGNAL dan berbagai alternatif pembayaran lainnya, warga dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendigitalisasi layanan publik yang lebih efisien dan nyaman. Tahun 2025 memberikan peluang baru bagi para pemilik kendaraan untuk beradaptasi dengan perubahan ini, mendapatkan pengalaman yang lebih baik dan cepat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.

Exit mobile version