5 Fakta Menarik Kasus Royalti Ari Bias vs Agnez Mo di Octopus

Kasus sengketa royalti antara musisi Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terus berlanjut meskipun telah memasuki tahapan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 30 Januari 2025, pengadilan telah menjatuhkan putusan yang mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Konflik ini bermula ketika Agnez membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konsernya yang berlangsung di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada tahun 2023. Berikut adalah lima fakta terkait kasus royalti yang menggugah perhatian publik ini.

1. Tuntutan Awal Rp15 Juta

Ari Bias, sebagai pencipta lagu “Bilang Saja”, awalnya mengajukan tuntutan sebesar Rp15 juta kepada Agnez Mo. Tuntutan ini disampaikan oleh Ahmad Dhani, seorang anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dalam sebuah diskusi di kanal YouTube. Jumlah tersebut merupakan total akumulasi untuk tiga konser di mana Agnez menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.

2. Agnez Mo Dituding Tak Punya Itikad Baik

Ari Bias mengklaim bahwa ia tidak pernah memberikan izin kepada Agnez untuk membawakan lagunya dan merasa dirugikan. Pada Mei 2024, Ari mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group, meminta pembayaran royalti. Tindakan ini dilandasi oleh anggapan bahwa Agnez tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah tersebut.

3. Ahmad Dhani Jadi Penengah

Dalam upaya untuk menyelesaikan sengketa ini, Ahmad Dhani berperan sebagai penengah. Dia berusaha menghubungi Agnez agar masalah tidak berlanjut ke pengadilan, mengatakan bahwa jumlah yang dituntut oleh Ari sebenarnya tidak besar. Dhani bahkan menawarkan untuk membayar royalti tersebut jika Agnez tidak mau melakukannya. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Agnez tak merespons.

4. Denda Royalti Jadi Rp1,5 Miliar

Pada keputusan pengadilan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari Ari Bias. Denda yang dijatuhkan pun cukup besar, mencapai Rp1,5 miliar, yang berarti Agnez harus membayar sekitar Rp500 juta untuk setiap konser di mana ia membawakan lagu tersebut. Keputusan ini menambah kompleksitas kasus, mengingat kontribusi Ari sebagai pencipta lagu yang diakui oleh pengadilan.

5. Rencana Kasasi

Setelah putusan tersebut, Agnez Mo mengungkapkan melalui media sosial bahwa ia memiliki rencana untuk mengajukan kasasi. Dalam unggahan Instagram Story, Agnez menyebutkan ingin “berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meski menghadapi putusan yang merugikan, ia tetap berkomitmen untuk memperjuangkan haknya. Situasi yang dihadapi Agnez cukup rumit, namun ia bertekad untuk tidak gentar dalam menghadapi proses hukum ini.

Kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan royalti, tetapi juga menyentuh isu lebih luas tentang hak cipta dan perlindungan pencipta musik di Indonesia. Dengan banyaknya perhatian yang diperoleh, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pekerja seni mengenai pentingnya kesepakatan hukum dan pengakuan atas karya mereka. Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan dari kasus ini tentunya akan terus dinantikan oleh kedua belah pihak serta penggemar mereka.

Exit mobile version