
Dalam menjalankan kewajiban agama, umat Muslim selalu diajarkan untuk mematuhi rukun-rukun Islam, salah satunya adalah zakat. Zakat fitrah merupakan satu di antara dua jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh Muslim, terutama pada bulan Ramadan. Pertanyaan yang muncul belakangan ini adalah apakah zakat fitrah boleh dibayarkan melalui transfer, mengingat perkembangan teknologi yang pesat.
Zakat fitrah diharuskan dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, dan ukuran minimalnya adalah setara dengan 2,5 kilogram beras. Namun, dalam praktiknya, kadang ada situasi di mana seorang Muslim tidak dapat memberikan zakat fitrah dalam bentuk makanan. Dalam konteks ini, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang, asalkan jumlahnya setara dengan nilai beras 2,5 kg. Hal ini sejalan dengan esensi zakat fitrah itu sendiri, yang bertujuan untuk membantu fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan mereka di hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan pendapat para ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan. Alasan utama adalah karena cara ini lebih praktis dan fleksibel untuk menjawab perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat modern. Dengan kemudahan yang ditawarkan teknologi, seperti perbankan dan pembayaran digital, mentransfer zakat menjadi lebih cepat dan efisien. Ini juga sangat membantu bagi mereka yang tinggal jauh dari penerima zakat.
Distribusi zakat fitrah dalam bentuk uang memberi keleluasaan kepada penerima untuk memenuhi kebutuhannya secara lebih sesuai. Mereka dapat menggunakannya untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti lauk-pauk, pakaian, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Hal ini membuktikan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang tidak hanya sah tetapi juga lebih bermanfaat.
Untuk membantu masyarakat menunaikan zakat fitrah, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Tentukan jumlah anggota keluarga yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.
2. Hitung total zakat fitrah yang harus dikeluarkan dari jumlah tersebut.
3. Pilih metode zakat fitrah, apakah menggunakan beras atau uang.
4. Tentukan penerima zakat fitrah.
5. Baca niat zakat fitrah.
6. Serahkan zakat fitrah pada penerima yang sudah ditentukan.
Niat dalam berzakat sangat penting. Umat Muslim bisa membacanya untuk diri sendiri atau untuk keluarga. Misalnya, niat zakat fitrah untuk diri sendiri bisa diungkapkan dalam bahasa Arab sebagai, “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala,” yang artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Keputusan untuk membayar zakat fitrah melalui transfer bukan hanya solusi bagi mereka yang menghadapi kendala fisik dalam memberikan zakat, tetapi juga mencerminkan adaptasi praktik keagamaan terhadap kondisi zaman. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, konsep zakat fitrah bisa lebih fleksibel dan merespon kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam kesimpulannya, zakat fitrah boleh dibayarkan lewat transfer asalkan memenuhi syarat dan nilai yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada elemen tradisional dalam zakat, penerapannya tetap relevan dengan konteks zaman saat ini. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah dengan bijak dan tepat dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerima.