WNI Menghebohkan! Pamer Alat Kelamin ke Pramugari, Terancam Penjara

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun kini menghadapi proses hukum di Singapura setelah melakukan tindakan yang sangat tidak pantas di dalam pesawat. Pada tanggal 23 Januari 2025, pria tersebut ditangkap setelah memamerkan alat kelaminnya kepada pramugari ketika penerbangan menuju Singapura. Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian publik dan pihak berwenang, mengekspresikan sikap tegas terhadap pelanggaran seperti ini.

Menurut laporan resmi dari kepolisian Singapura yang dikutip oleh Channel News Asia, pelaku melakukan aksinya dengan membuka resleting celananya dan memperlihatkan alat vitalnya pada saat pramugari datang untuk menyajikan makanan. Sebelum melakukan tindakan yang mengganggu ini, pelaku diketahui menutupi dirinya dengan selimut dan mengaktifkan ponsel dalam mode perekaman. Tindakan ini tidak hanya sangat mengganggu pramugari, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain di dalam pesawat.

Segera setelah kejadian berlangsung, pramugari tersebut melapor kepada atasan dan tindakan cepat diambil. Begitu pesawat mendarat di Bandara Changi, pelaku diamankan oleh petugas. Pihak berwenang juga menyita ponsel pelaku sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap aksinya yang dianggap sebagai pelanggaran seksual berat di bawah hukum Singapura.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelaku berisiko menghadapi hukuman penjara selama satu tahun dan denda karena pelanggaran tersebut. Kasus ini mencerminkan komitmen polisi Singapura untuk tidak mentolerir tindakan tidak senonoh yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Rencana persidangan untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, dan pelaku dijerat dengan Pasal 377BF (3) dari Singapore Penal Code yang mengatur pelanggaran seksual.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KBRI sudah melakukan koordinasi dengan pelaku dan keluarganya. Penanganan hukum yang tepat menjadi prioritas, di mana KBRI berupaya agar proses persidangan dapat berlangsung dengan segera dan tidak berlarut-larut.

Selain itu, KBRI juga memberikan dukungan hukum dan pendampingan bagi pelaku selama proses hukum berlangsung. Menurut pernyataan resmi dari KBRI, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dipatuhi dan hak-hak pelaku sebagai warga negara Indonesia terlindungi.

“Polisi akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum,” jelas seorang perwakilan kepolisian Singapura.

Kasus ini mengundang perhatian khusus, tidak hanya karena sifat dari tindakan yang dilakukan, tetapi juga karena memperlihatkan risiko yang mungkin dihadapi oleh WNI di luar negeri. Hal ini juga menjadi pengingat penting bagi semua orang untuk menjaga sikap dan perilaku mereka, terutama dalam konteks publik, di mana tindakan tidak pantas dapat berakibat hukum yang serius. Singapura dikenal dengan hukum yang ketat mengenai pelanggaran seksual, dan pelaksanaan hukum secara tegas mencerminkan komitmen negara tersebut dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan.

Berita Terkait

Back to top button