
JAKARTA – Jelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat akan uang meningkat, mulai dari membeli pakaian, membagi-bagikan Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tiket mudik. Namun, di tengah situasi ini, masyarakat juga harus semakin waspada terhadap modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak dengan tawaran menggiurkan. Badan pengawas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang bisa merugikan.
Pinjol ilegal sering kali mengincar konsumen yang dalam keadaan terdesak. Salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan menjanjikan proses pinjaman yang cepat tanpa memperhatikan syarat dan bunga yang mungkin sangat merugikan. OJK menegaskan, "Namun, sering kali godaan pinjol ilegal datang dan menjanjikan proses cepat, sehingga kamu tidak memperhatikan bunga dan syarat yang dapat merugikan."
Berikut adalah beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat jelang lebaran:
Menggunakan Nama yang Menyerupai Pinjol Resmi:
Pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi pinjaman resmi untuk mengelabui korban. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajuan pinjaman, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi terlebih dahulu melalui situs resmi OJK, guna memastikan legitimasi perusahaan yang bersangkutan.Menawarkan Pinjaman Cepat Tanpa Syarat:
Tawaran pinjaman cepat dan mudah tanpa syarat bisa menjadi indikator bahwa layanan tersebut ilegal. Biasanya, perusahaan pinjol yang sah akan meminta beberapa dokumen penting, seperti foto KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie sebagai bagian dari proses verifikasi. Oleh karena itu, jika terdapat tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, sebaiknya dihindari.- Menghubungi Melalui SMS atau WhatsApp:
Jelang lebaran, tawaran pinjaman juga sering kali datang melalui pesan singkat, baik SMS maupun WhatsApp. Masyarakat harus ingat bahwa pinjol yang terdaftar dan resmi dilarang untuk mempromosikan penawaran mereka melalui kanal tersebut. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam menanggapi penawaran melalui SMS dan WhatsApp sangatlah penting.
OJK dan Satgas PASTI juga memperingatkan bahwa modus-modus penipuan ini bisa merugikan masyarakat secara finansial. Sebuah wawancara dengan narasumber dari OJK menyatakan, "Kami ingin masyarakat lebih proaktif dalam mencari informasi, agar tidak terjebak dalam jebakan pinjol ilegal yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka."
Di bulan Ramadhan, di mana banyak orang ingin berbagi kebahagiaan, modus pinjol ilegal seakan memanfaatkan situasi ini. Oleh karena itu, melakukan riset dan memeriksa kredibilitas pinjol sebelum melakukan pengajuan adalah langkah bijak yang harus diambil.
Dalam situasi yang semakin mendesak, ada baiknya untuk tetap bersikap tenang dan mencari sumber pendanaan yang aman dan terjamin. Apabila memerlukan pinjaman, pastikan untuk memilih lembaga yang terdaftar di OJK. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal.
Masyarakat diharapkan untuk menyebarkan informasi ini agar semakin banyak orang yang teredukasi mengenai bahaya pinjol ilegal. Kesadaran kolektif akan pentingnya memilih jalur pinjaman yang aman dapat membantu mencegah lebih banyak korban jatuh ke dalam penipuan ini, terutama menjelang hari-hari penting seperti Idul Fitri.