Waspada! 9 Produk Halal Berbahan Babi yang Ditarik BPOM

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait beberapa produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Hasil ini berasal dari pengujianlaboratorium yang dilakukan terhadap DNA atau peptida spesifik babi. Temuan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan konsumen yang mengutamakan aspek halal dalam memilih makanan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang telah bersertifikat halal, namun ternyata terdeteksi mengandung unsur babi. “Dari sembilan produk tersebut, delapan batch berasal dari tujuh produk yang bersertifikat halal dan dua batch lainnya berasal dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” jelasnya dalam keterangan pers yang dirilis pada tanggal 21 April 2025.

BPJPH telah menarik produk-produk tersebut dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Berikut adalah daftar produk yang teridentifikasi mengandung babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi kepada produsen dua produk yang tidak bersertifikat halal. Tindakan ini dilakukan mengingat pelaku usaha memberikan data yang tidak benar saat melakukan registrasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Ahmad Haikal Hasan mengimbau agar seluruh pihak mematuhi peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya merupakan prosedur administratif, tetapi juga merupakan komitmen terhadap regulasi yang harus dipatuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi, agar kehalalan produk tetap terjaga,” jelasnya.

Dari pihak BPOM, Kepala Taruna Ikrar menegaskan komitmen mereka dan BPJPH untuk menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk pangan akan terus ditingkatkan, agar pelanggaran semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

“Jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau terkait kehalalannya, kami mendorong mereka untuk melaporkan kepada BPOM,” kata Taruna.

Temuan ini tentunya menjadi perhatian serius, terutama bagi konsumen yang mengutamakan kepatuhan terhadap syariat halal dalam kehidupan sehari-hari mereka. Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya peran BPOM dan BPJPH dalam menjaga keamanan pangan dan kehalalan produk yang beredar di pasar. Ke depan, masyarakat diharapkan lebih waspada dan teliti dalam memilih produk yang dikonsumsi, guna memastikan kehalalan dan keamanan makanan yang mereka konsumsi.

Berita Terkait

Back to top button