WAMI Umumkan Jadwal Baru Royalti, Jaga Kepercayaan Musisi!

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) baru-baru ini mengumumkan perubahan penting dalam jadwal distribusi royalti bagi para anggotanya, bertujuan untuk menjaga kepercayaan musisi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana royalti. Mulai tahun 2025, royalti akan didistribusikan tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran baik untuk pemilik hak cipta maupun pencipta lagu yang berpartisipasi dalam WAMI.

Selama ini, banyak musisi dan komposer mengungkapkan keprihatinan terkait waktu dan cara distribusi royalti yang sering kali terasa tidak transparan dan lambat. Dengan langkah baru ini, WAMI berupaya memfasilitasi pemilik hak cipta melalui sistem distribusi yang lebih teratur dan cepat. “Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil terus melakukan perbaikan dalam sistem kami,” jelas Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI.

Selain itu, WAMI juga menetapkan kebijakan baru mengenai batas minimum royalti, yang ditetapkan sebesar Rp500 ribu nett per anggota bagi komposer atau pencipta lagu yang telah bergabung sebelum 31 Desember 2024. Ini adalah langkah strategis untuk memberikan dukungan finansial kepada mereka yang mungkin karyanya belum terdokumentasi dengan baik dan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pendapatan dari royalti.

Dalam jadwal distribusi royalti periode Maret 2025, beberapa komposer terkemuka tercatat menerima royalti tertinggi. Salah satunya adalah Mohamad Indra Gerson, yang menerima royalti sebesar Rp730,8 juta berkat lagu berjudul “After Dark” yang diciptakannya untuk penyanyi asal Texas, Mr. Kitty. Ini menjadi salah satu jumlah royalti terbesar yang pernah dibagikan WAMI dalam satu periode pembayaran. Selain Gerson, Melly Goeslaw juga mencatatkan dirinya dalam daftar penerima royalti tertinggi dengan Rp559,9 juta. Lagu-lagunya yang terkenal, seperti “Ayat-Ayat Cinta” yang dinyanyikan oleh Rossa, turut berkontribusi pada pencapaian ini.

Daftar penerima royalti tertinggi juga mencatatkan nama-nama besar lainnya, antara lain Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, Thomas Arya, dan Kohar Kahler. Bahkan, WAMI tidak melupakan ahli waris pencipta lagu, termasuk ahli waris almarhum Tony Koeswoyo, yang juga masuk dalam 20 besar penerima royalti. Total dana sebesar Rp96 miliar akan didistribusikan mulai 24 Maret 2025, mencakup hak performa dari penggunaan baik di platform digital, non-digital, maupun internasional.

Para anggota WAMI dapat memantau perkembangan distribusi royalti ini melalui kanal digital resmi mereka, sehingga transparansi dalam proses ini bisa terjaga. WAMI berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem data dan memberikan layanan yang lebih baik kepada anggota. “Kami percaya perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh anggota WAMI dalam jangka panjang,” pungkas Adi Adrian.

Dengan langkah-langkah ini, WAMI menunjukkan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan distribusi royalti yang lebih efisien, tetapi juga untuk membangun kepercayaan yang lebih kuat antara lembaga dan anggotanya. WAMI ingin terus berkembang dan beradaptasi demi kepentingan para musisi, menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Back to top button