Wakil Ketua MPR: Dukung Netanyahu Ditangkap, Mirip Kasus Filipina!

Sejumlah Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru-baru ini melakukan kunjungan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, untuk memberikan dukungan terhadap langkah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Kunjungan ini menyoroti keprihatinan mendalam tentang kejahatan genosida dan perang yang ditujukan kepada warga Palestina, terutama setelah ICC mengeluarkan surat penangkapan pada 21 November 2024.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, yang juga turut dalam rombongan tersebut, menyatakan bahwa aksi ini merupakan sebuah amanah serta tugas kemanusiaan. Dalam keterangannya, ia mengatakan, “Kami hadir dan bisa diterima di Mahkamah Pidana Internasional ini, sebagai representasi bagi pihak-pihak yang menentang keras kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam mendukung langkah-langkah internasional untuk menangkap pelaku kejahatan perang.

Kunjungan para anggota dewan itu juga sejalan dengan sikap resmi pemerintah Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Kementerian Luar Negeri pada 23 November 2024, yang mengungkapkan dukungan terhadap ICC dalam menyelidiki potensi kejahatan perang dan kemanusiaan yang terjadi di Gaza. Hidayat menegaskan pentingnya ICC untuk bersikap tegas, terutama dalam menanggapi tuntutan masyarakat internasional untuk memberikan keadilan bagi korban.

Dukungan ini tergerak tidak hanya karena banyaknya korban jiwa yang jatuh dalam konflik di Gaza, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa ICC dapat bertindak secara adil tanpa tebang pilih. Hidayat menyoroti, “Kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa tuduhan ICC tidak berani menindak negara-negara yang berafiliasi dengan Barat adalah salah.” Ia berharap, langkah ini dapat menjadi pertimbangan bagi negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, termasuk Indonesia.

Lebih lanjut, Hidayat membandingkan tingkat keparahan kasus Netanyahu dengan kasus mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang sebelumnya telah diperintahkan oleh ICC untuk ditangkap terkait pelanggaran hak asasi manusia selama periode perang melawan narkoba. “Korban jiwa akibat perang narkoba di era Duterte sebanyak 6 ribu orang, sedangkan korban genosida di Gaza sudah lebih dari 51 ribu orang,” ujarnya. Dengan perbandingan ini, Hidayat menekankan urgensi penangkapan Netanyahu.

Puan Maharani, Ketua DPR RI, juga menunjukkan dukungan serupa saat menghadiri forum di Istanbul, Turki, yang memperjuangkan dukungan untuk Palestina. Dalam kesempatan itu, Puan menegaskan penolakannya terhadap upaya pemindahan atau relokasi warga Gaza dari tanah asal mereka. “Kita harus dengan tegas menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina. Gaza adalah rumah mereka,” katanya. Pendapat Puan mencerminkan posisi Indonesia yang sangat mendukung hak-hak warga Palestina dan menolak setiap tindakan yang dianggap sebagai pengusiran atau pelanggaran atas hak mereka untuk tinggal di tanah mereka sendiri.

Dia juga menyerukan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengerahkan pasukan penjaga perdamaian ke Gaza, mengingat situasi yang semakin memperburuk di wilayah tersebut. “Rekonstruksi ini harus dipimpin oleh Palestina berdasarkan kebutuhan dan prioritas mereka,” tambah Puan.

Dalam konteks dukungan internasional terhadap Palestina dan penangkapan pelaku kejahatan kemanusiaan, langkah-langkah yang dilakukan oleh Anggota DPR RI ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk mengedepankan keadilan global. Kunjungan ini juga menjadi sinyal bahwa masyarakat internasional harus bersatu untuk menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, termasuk di Gaza.

Exit mobile version