Wajib Pajak Lapor SPT 2024 Capai 13 Juta, Naik 3,26%!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 mencapai 13.008.448 hingga 11 April 2025, yang menunjukkan kenaikan sebesar 3,26 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa dari total SPT yang dilaporkan, terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisa dari jumlah tersebut, sebanyak 537,92 ribu SPT, dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pelaporan SPT Tahunan ini menjadi sangat penting, terutama karena batas akhir untuk pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Idul Fitri, sehingga batas waktu pelaporan resmi diperpanjang hingga 7 April 2025. Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh penurunan jumlah hari kerja pada bulan Maret.

Dalam upaya mempermudah Wajib Pajak menyampaikan SPT, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Melalui kebijakan ini, DJP memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo. Penundaan ini berlaku hingga tanggal 11 April 2025, dengan ketentuan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) bagi yang terlambat.

Dwi menegaskan, meskipun terjadi penundaan pelaporan, target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan. Target ini berlaku tidak hanya untuk tiga bulan tetapi untuk periode satu tahun penuh, mencerminkan harapan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam melaporkan pajak.

“Jika Anda belum lapor SPT, lakukan segera,” ujar Dwi, mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunda kewajiban perpajakan mereka. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada mereka yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Berikut adalah rincian jumlah SPT yang dilaporkan hingga 11 April 2025:

– Total SPT yang dilaporkan: 13.008.448
– SPT Tahunan orang pribadi: 12.630.000
– SPT Tahunan badan: 380.530
– Melalui e-filing: 10.980.000
– Melalui e-form: 1.490.000
– Melalui e-SPT: 630
– Disampaikan secara manual: 537.920

Peningkatan pelaporan SPT Tahunan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. DJP berkomitmen untuk terus mempermudah proses pelaporan dan memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak. Dengan dukungan teknologi informasi yang semakin memadai, proses pelaporan SPT diharapkan akan semakin efisien dan transparan.

Berita Terkait

Back to top button