Wahyu Tak Tahu Sumber Uang Suap Harun Masiku, PDIP: Politisi Tahanan!

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menjadi sorotan dalam sidang yang digelar untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dalam sidang tersebut, Wahyu mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai asal muasal uang suap yang dia terima untuk memfasilitasi Harun Masiku menjadi anggota DPR RI terpilih. Pernyataan ini menambah kompleksitas kasus yang kini membelit Hasto Kristiyanto, yang sudah didakwa memberikan uang suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu.

Wahyu, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2019-2024, menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui dari siapa sumber dana tersebut. Hal ini diungkapkan melalui keterangan yang dia sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Penjelasan ini berhasil dikonfirmasi oleh Ronny Talapessy, tim penasihat hukum Hasto, yang juga menyatakan bahwa Wahyu mengaku tidak memiliki informasi mengenai asal mula uang yang diterimanya tersebut.

“Saudara Wahyu menyampaikan tidak mengetahui sumber dana tersebut dari mana,” ungkap Ronny Talapessy, menegaskan bahwa pernyataan Wahyu memang menjadi faktor penting dalam proses persidangan ini.

Dalam persidangan yang berlangsung, Ronny juga menanyakan tentang uang Rp400 juta yang diduga berasal dari Harun Masiku, dan hal ini diakui langsung oleh Wahyu. Menurut Ronny, situasi ini menunjukkan bahwa terdapat kekurangan bukti yang kuat terhadap tuduhan suap yang dialamatkan kepada Hasto. “Artinya apa? Suap tidak ada buktinya. Uang Rp400 juta tersebut dari Harun Masiku. Sementara itu, bukti seperti rekaman video CCTV maupun saksi tambahan tidak ada,” jelas Ronny.

Situasi semakin menarik ketika Wahyu juga menyatakan bahwa ia mendengar kabar dari Donny Tri dan Saeful Bahri tentang rencana mereka untuk mengubah kesaksian saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mengindikasikan bahwa ada potensi gangguan dalam proses hukum, yang mana Wahyu sendiri menunjukkan keraguan mengenai ucapan mereka.

Pernyataan Ronny lebih lanjut menyiratkan bahwa kasus ini mungkin dipengaruhi oleh unsur politik. Dia mengklaim bahwa situasi yang menimpa Hasto saat ini merupakan bagian dari politisasi hukum. “Kami percaya bahwa Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini adalah muatan politik dan telah dipaksakan,” tegas Ronny.

Hasto sendiri telah menjadi perhatian publik seiring dengan tuduhan yang menuduhnya terlibat dalam praktik suap, terutama setelah disebutkan bahwa keputusan yang menggantung bagi nasib Harun Masiku sebagai anggota DPR RI tidak terlepas dari kepentingan politik. Dalam konteks ini, banyak kalangan yang menilai bahwa penahanan Hasto bersifat selektif dan berkaitan dengan dinamika politik saat ini.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan menciptakan sejumlah spekulasi mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Dengan semakin tak menentunya situasi hukum yang melanda Hasto Kristiyanto, banyak pihak berharap proses persidangan akan membantu mengungkap kebenaran secara transparan.

Selain itu, pernyataan Wahyu mengenai ketidaktahuannya tentang sumber uang suap dan stigma bahwa kasus ini merupakan bagian dari permainan politik, semakin memperkeruh situasi. Dari perkembangan di persidangan, tampaknya kedepannya kasus ini tidak hanya akan menjadi perdebatan mengenai proses hukum, tetapi juga akan menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai integritas dan transisi politik di Indonesia. Keterlibatan sejumlah figur publik dalam kasus ini mempertanyakan sistem yang ada dalam penegakan hukum dan politik di Tanah Air.

Berita Terkait

Back to top button