Nasional

Vonis Banding: Mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi Dihukum 20 Tahun

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menerima pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dalam putusannya, hakim mengubah hukuman dari delapan tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kasus korupsi yang melibatkan Riza.

Putusan baru ini diungkapkan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro menjelaskan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.”

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan agar Riza membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp493 miliar. Jika Riza tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi nilai kerugian tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama enam tahun.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2024, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan.” Vonis awal ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus yang menjerat Riza Pahlevi berhubungan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Situasi ini mencerminkan seriusnya masalah korupsi yang terjadi di sektor usaha komoditas krusial di Indonesia. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sektor tambang sering kali menjadi sorotan atas kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dari berbagai tingkatan.

Vonis yang lebih berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya untuk terdakwa, tetapi juga sebagai peringatan bagi para pengelola BUMN dan sektor lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, terutama di perusahaan negara yang memiliki dampak besar bagi perekonomian nasional.

Masyarakat dan pengamat berharap agar putusan ini memicu langkah lebih lanjut oleh penegak hukum untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi lain yang mungkin belum terungkap. Dengan hukuman yang lebih berat, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan para pemimpin perusahaan dan pihak terkait bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak contoh yang menunjukkan tantangan dalam memberantas korupsi di Indonesia, yang memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan institusi penegak hukum.

Rizky Pratama adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button