Nasional

Viral Isu Gaji 13 dan 14 Ditiadakan, Berikut yang Perlu Anda Ketahui

Pemerintah saat ini tengah diramaikan oleh isu mengenai kebijakan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu ini mulai menyebar setelah beredarnya pesan di Media Sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan pemberian gaji tersebut. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah mengumpulkan sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini. Kabar ini langsung memicu perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat luas.

Kementerian Keuangan Belum Mengonfirmasi Kebijakan

Menanggapi isu ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan tersebut. “Belum ada info,” ujarnya singkat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi apakah benar gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau tidak. Namun, spekulasi terus berkembang di media sosial, dengan banyak ASN yang khawatir mengenai dampaknya terhadap penghasilan mereka.

Kabar ini semakin viral setelah seorang kreator TikTok dengan akun @gadis*** membahasnya dalam unggahannya. Dalam video tersebut, ia menyatakan keprihatinannya mengenai kemungkinan hilangnya dua sumber pendapatan tambahan bagi ASN. “Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ujarnya.

Pentingnya Gaji ke-13 dan 14 Bagi ASN

Gaji ke-13 dan 14 merupakan tunjangan tambahan yang selama ini diberikan kepada ASN setiap tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, gaji ke-13 diberikan untuk membantu ASN dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Biasanya, pencairan dilakukan pada bulan Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Di sisi lain, gaji ke-14 dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang perayaan keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-14 dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya atau dapat juga dibayarkan sesudahnya. Kehadiran kedua tunjangan ini menjadi bagian penting dalam kesejahteraan ASN, terutama dalam memenuhi kebutuhan tahunan mereka.

Meski belum ada kepastian mengenai kebijakan ini, banyak pihak berharap pemerintah memberikan kejelasan secepatnya. Para ASN, yang selama ini mengandalkan tunjangan tersebut, tentu menanti kepastian apakah benar gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau hanya sekadar isu yang beredar di media sosial.

Nadia Permata adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button