
PT Valbury Asia Futures (Valbury) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah resmi memperoleh izin prinsip untuk menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tercantum dalam surat OJK No. S-124/PM.02/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Valbury dalam mematuhi regulasi yang ada, serta komitmennya untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah di Indonesia.
Direktur Utama Valbury, Nino Limantara, menyatakan keyakinannya bahwa dengan adanya pengawasan dari OJK, kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi di tanah air akan semakin meningkat. “Kami percaya bahwa pengawasan dari OJK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” ujarnya. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat tingginya potensi risiko yang dihadapi dalam perdagangan berjangka.
Dalam industri yang terus berkembang ini, Valbury berkomitmen untuk melakukan inovasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka dapat berinvestasi dengan lebih aman. Nino menambahkan, “Valbury siap untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berinvestasi dengan lebih aman, sekaligus terus berinovasi mengembangkan teknologi kami guna memberikan pengalaman trading yang lebih optimal bagi para nasabah.” Dengan pendekatan ini, Valbury berharap dapat membantu lebih banyak orang memahami risiko dan peluang yang ada di pasar berjangka.
Konsep sinergi antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga menjadi sorotan dalam pengembangan industri perdagangan berjangka. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjamin bahwa regulasi yang diterapkan selaras dengan ekosistem keuangan secara keseluruhan, dan memberikan dampak positif bagi industri. Saat ini, industri perdagangan berjangka komoditi diawasi oleh tiga regulator utama, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Secara teknis, pengalihan tugas pengawasan dari Bappebti kepada OJK dan BI yang terkait dengan derivatif keuangan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam kerangka baru ini, OJK kini bertanggung jawab terhadap derivatif keuangan dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Sementara itu, Bank Indonesia akan mengawasi derivatif keuangan yang berbasis di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Adapun derivative berbasis komoditas masih berada di bawah pengawasan Bappebti.
Proses pembenahan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih sehat dan profesional dalam perdagangan berjangka. Nino Limantara menegaskan optimisme bahwa perkembangan ini akan membuka jalan bagi pertumbuhan perdagangan berjangka yang lebih signifikan. “Kami optimistis perdagangan berjangka akan semakin berkembang dengan lebih sehat dan profesional di bawah naungan Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia,” kata Nino.
Dalam konteks yang lebih luas, industri perdagangan berjangka di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat dan pemahaman yang baik tentang risiko dan manfaat dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, Valbury akan terus menggencarkan upaya edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Upaya ini diyakini akan membantu masyarakat dalam membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana dan lebih berpeluang menghasilkan keuntungan.
Dengan izin yang baru diperoleh dan komitmen yang kuat dalam edukasi dan inovasi, Valbury menunjukkan keseriusannya dalam memajukan sektor perdagangan berjangka di Indonesia. Keberhasilan perusahaan dalam menavigasi regulasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri ini ke depan.