Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh sehubungan dengan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, Laura Meizani, yang akrab disapa Lolly, terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat setelah Nikita melaporkan Vadel dengan nomor registrasi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencakup pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada 10 Februari 2025, Vadel Badjideh seharusnya memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, Vadel tidak hadir dengan alasan sakit. Hal ini disampaikan oleh AKP Nurma Dewi, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa surat sakit dari Vadel belum diterima oleh pihak penyidik pada saat itu.
“Penyidik telah melayangkan surat untuk hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, jam 9.30. Namun, VA tidak hadir karena alasan sakit. Surat sakitnya belum diterima penyidik,” ungkap AKP Nurma Dewi pada Rabu, 12 Februari 2025.
Setelah ketidakhadiran tersebut, pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Vadel. Rencananya, Vadel akan menjalani pemeriksaan pada esok harinya, Kamis, 13 Februari 2025, dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai terlapor.
“Dari pihak kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan kedua. Panggilan ini dijadwalkan untuk hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, jam 09.30. Kami berharap VA akan hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam kasus yang dilaporkan oleh NM,” tambah Nurma.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari Vadel terkait kehadirannya untuk memenuhi panggilan tersebut. Menurut AKP Nurma, surat panggilan tersebut sudah diterima oleh keluarga Vadel, namun belum ada kabar pasti apakah Vadel akan hadir atau tidak.
“Detik ini saya berkomunikasi, belum ada konfirmasi datang atau tidak. Namun, kemarin hari Senin sudah diterima secara resmi oleh keluarga, melalui kakaknya VA,” kata Nurma.
Apabila Vadel kembali tidak hadir dalam panggilan kedua, pihak kepolisian memiliki ketentuan dalam KUHAP Pasal 112 yang mengatur bahwa jika terlapor tidak hadir tiga kali berturut-turut, maka akan diambil tindakan jemput paksa. “Dalam ketentuan ini, jika satu kali tidak hadir, kemudian dua kali tidak hadir, tiga kalinya kita akan jemput paksa,” jelas Nurma.
Kasus ini telah memunculkan perhatian publik dan menarik komentar dari berbagai kalangan. Nikita Mirzani, sebagai pelapor, terus berupaya untuk menuntut keadilan bagi putrinya, Lolly. Kondisi Lolly sendiri, yang kini aktif dalam kegiatan yang bermanfaat pasca permasalahan ini, menunjukkan semangat dan daya juang yang positif.
Melalui kasus ini, banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil, untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi. Masyarakat juga berperan serta dalam mengawasi perkembangan kasus ini, agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Sementara itu, langkah Vadel Badjideh selanjutnya akan menjadi sorotan saat dia memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan dalam menangani laporan ini, demi menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.