
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Pada Senin, 14 April 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti, mantan Ketua DPD RI, yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Penggeledahan di kawasan Surabaya tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk menggali lebih dalam informasi mengenai aliran dana yang diduga mengalir menuju Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. KPK menilai bahwa kantor KONI Jatim berpotensi menjadi salah satu tempat aliran dana hibah Pokmas, berdasarkan hasil pengamatan dan informasi yang berhasil dihimpun selama penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana hibah yang dikelola oleh KONI dan beberapa organisasi masyarakat lainnya merupakan jatah bagi anggota DPRD dalam program pengembangan masyarakat. “Penyaluran proyek dilakukan melalui sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat. Kami melakukan penggeledahan untuk menelusuri aliran dana yang berhubungan dengan pejabat di KONI,” ujar Asep dalam konferensi pers yang diadakan pada 24 April 2025.
Adapun nilai proyek dana hibah ini tidak melebihi Rp200 juta, yang ditujukan untuk menghindari proses lelang. Dari total anggaran tersebut, terdapat ketentuan bahwa sebagian dari dana tersebut, sekitar 20 persen, akan dipotong sebelum disalurkan ke masyarakat. Asep menekankan pentingnya penyelidikan ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah dapat dimintai pertanggungjawaban.
Lebih jauh, Asep juga menyatakan bahwa KONI Jatim diduga menerima dana hibah dari mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Pengembangan kasus ini berangkat dari kasus sebelumnya yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi serupa.
KPK mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari 21 orang dalam dugaan suap dan pemanfaatan dana hibah tersebut, yang sebagian besar sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Investigasi ini merupakan lanjutan dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama yang melibatkan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sahat Tua Simandjuntak, dalam perannya, terbukti menerima fee dari dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur untuk tahun anggaran 2020-2022. Total anggaran untuk dana hibah kelompok masyarakat yang dikelola oleh pemerintah setempat mencapai Rp200 miliar, yang seharusnya digunakan untuk program-program yang tepat sasaran.
Ditegaskan bahwa pengelolaan dana yang tidak transparan dan diduga melibatkan praktik korupsi ini dapat merugikan masyarakat, khususnya mereka yang seharusnya mendapatkan manfaat dari alokasi dana tersebut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan membawa pelaku-pelaku yang terlibat ke hadapan hukum.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan dana publik di Indonesia, dengan berbagai dugaan praktik korupsi yang masih marak. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, termasuk penggeledahan dan pengumpulan bukti-bukti, menjadi harapan untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran daerah. Terus berkembangnya penyidikan ini diharapkan tidak hanya membawa keadilan bagi para pelanggar, tetapi juga menciptakan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan korupsi di masa depan.