Update Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri 24 Turun 19 April!

Harga emas pada hari ini, Sabtu, 19 April 2025, mengalami penurunan untuk tiga merek emas terkemuka, yaitu Antam, UBS, dan Galeri 24. Informasi terbaru mengenai harga logam mulia ini diperoleh dari laman resmi Pegadaian yang rutin memperbarui harga emas setiap harinya.

Untuk emas Antam, harga per gramnya hari ini tercatat Rp 2.034.000, turun Rp 11.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya. Penurunan harga ini juga berlaku untuk semua ukuran lainnya, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut adalah rincian harga emas Antam yang diperoleh dari Pegadaian:

– 0,5 gram: Rp 1.070.000
– 1 gram: Rp 2.034.000
– 2 gram: Rp 4.006.000
– 3 gram: Rp 5.983.000
– 5 gram: Rp 9.936.000
– 10 gram: Rp 19.816.000
– 25 gram: Rp 49.408.000
– 50 gram: Rp 98.734.000
– 100 gram: Rp 197.387.000
– 250 gram: Rp 493.194.000
– 500 gram: Rp 986.169.000
– 1.000 gram: Rp 1.972.296.000

Sementara itu, untuk emas UBS, harga kendati mengalami penurunan, masih menjadikannya sebagai pilihan bagi investor. Harga per gram untuk emas UBS saat ini adalah Rp 1.993.000, turun Rp 5.000 dari hari sebelumnya. Berikut daftar harga emas UBS:

– 0,5 gram: Rp 1.078.000
– 1 gram: Rp 1.993.000
– 2 gram: Rp 3.956.000
– 5 gram: Rp 9.774.000
– 10 gram: Rp 19.444.000
– 25 gram: Rp 48.514.000
– 50 gram: Rp 96.827.000
– 100 gram: Rp 193.577.000
– 250 gram: Rp 483.797.000
– 500 gram: Rp 966.456.000

Galeri 24 juga turut mengalami penurunan harga, dengan harga 1 gram saat ini mencapai Rp 1.964.000, atau turun sebesar Rp 10.000 dari harga sebelumnya. Berikut adalah rincian harga emas Galeri 24:

– 0,5 gram: Rp 1.032.000
– 1 gram: Rp 1.964.000
– 2 gram: Rp 3.868.000
– 5 gram: Rp 9.598.000
– 10 gram: Rp 19.120.000
– 25 gram: Rp 47.683.000
– 50 gram: Rp 95.318.000
– 100 gram: Rp 190.447.000
– 250 gram: Rp 475.881.000
– 500 gram: Rp 951.294.000
– 1.000 gram: Rp 1.902.587.000

Penurunan harga ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor yang ingin berinvestasi dalam logam mulia. Sebagai tambahan informasi, bagi mereka yang ingin melakukan transaksi penjualan kembali emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Transaksi buyback emas Antam di atas Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022, yang mengizinkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP dalam transaksi pribadi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun harga emas mengalami penurunan, investasi dalam bentuk logam mulia tetap menjadi pilihan yang layak untuk jangka panjang. Bagi para investor yang memperhatikan fluktuasi harga emas, saat-saat seperti ini bisa menjadi peluang untuk membeli logam mulia dengan harga yang lebih murah. Selalu pantau informasi harga emas terbaru setiap harinya untuk mendapatkan update yang akurat dan tepat waktu.

Berita Terkait

Back to top button