Pihak Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara kegiatan akademik seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES (39). Tindakan ini diambil setelah MAES dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dengan merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di kamar kos kawasan Jakarta Pusat. Kasus ini telah mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan di kalangan mahasiswa serta masyarakat.
Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, mengungkapkan bahwa pihak kampus menanggapi laporan ini dengan serius. “Terkait kasus ini, Universitas Indonesia tentu sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan kasus pelecehan seksual,” ujar Arie dalam pernyataan resminya pada Sabtu (19/4/2025). Ia menambahkan bahwa terduga pelaku adalah mahasiswa aktif semester dua pada program spesialis radiologi kedokteran gigi.
Sebagai langkah awal, UI telah menonaktifkan sementara status akademik MAES demi menjaga integritas institusi dan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan. Arie menegaskan, “Tentu UI akan menunggu putusan hukum tetap, baru kami akan mengambil keputusan mengenai status permanen mahasiswa tersebut. Kegiatan mahasiswa tersebut akan dibekukan saat ini menunggu proses hukum yang berlangsung.”
Meskipun proses hukum telah berjalan, pihak UI menunjukkan komitmen untuk menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat. Universitas juga menegaskan akan melanjutkan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Arie menjelaskan, “Kami telah menggandeng aparat penegak hukum untuk memastikan penyelidikan ini berjalan dengan transparan dan adil.”
Kasus ini membuat banyak pihak merasa prihatin dan meminta agar lingkungan akademik lebih menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh mahasiswa. Banyak mahasiswa UI yang mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait keamanan di lingkungan kampus dan asrama, yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman. Dalam sebuah survei informal yang dilakukan di kalangan mahasiswa, 76% responden merasa bahwa institusi perlu membuat langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di kampus.
Dari sudut pandang hukum, tindakan merekam tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang ITE, ada ketentuan yang jelas baik mengenai pelanggaran privasi maupun penyebaran konten yang bersifat asusila. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya privasi dan saling menghormati di lingkungan akademis.
UI, sebagai salah satu institusi pendidikan terkemuka di Indonesia, memiliki tanggung jawab besar untuk menangani masalah ini dengan bijak dan adil. Arie menegaskan bahwa langkah konsisten akan diambil untuk memastikan kasus ini tidak hanya diatasi secara hukum tetapi juga dari sisi pendidikan. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi semua mahasiswa,” tambahnya.
Saat ini, masyarakat menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung dan keputusan lebih lanjut dari pihak UI tentang status permanen MAES. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momen untuk perbaikan dan penguatan regulasi terkait keamanan dan perlindungan mahasiswa di kampus demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan adanya kejadian ini, UI diharapkan mampu mengambil pembelajaran untuk memperbaiki proses keamanan dan untuk lebih meningkatkan kesadaran terhadap isu-isu yang berkaitan dengan pelecehan seksual, serta memastikan bahwa setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai di lingkungan akademik.