
Pemerintah Indonesia akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tanggal 21 Maret 2025. TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesi guru, baik bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru non-ASN. Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap kategori untuk bisa menerima tunjangan ini.
Bagi guru ASN dan PPPK, beberapa kriteria utama meliputi:
Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti kompetensi dan kualifikasi guru.
Terdaftar di Dapodik: Guru mesti terdaftar sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan basis data utama pendidikan.
Nomor Registrasi Guru (NRG): Setiap guru harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Beban Kerja Minimal: Untuk memenuhi syarat, guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar: Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
Kriteria ini dirancang untuk memastikan TPG diberikan kepada guru yang aktif dan memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan.
Sedangkan untuk guru non-ASN, beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi:
Sertifikat Pendidik dan Dapodik: seperti guru ASN, mereka juga harus memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik.
Nomor Registrasi Guru (NRG): Guru non-ASN juga diharuskan memiliki NRG.
Penghasilan Tetap: Mereka harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
Aktif Mengajar: Aktivitas mengajar guru non-ASN juga harus tercatat di Dapodik sesuai dengan rasio kebutuhan guru.
Tidak Merangkap Pekerjaan: Guru non-ASN tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
- SK Inpassing: Bagi yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara bagi guru yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja yang diakui.
Dapodik memainkan peran penting dalam verifikasi kelayakan penerima TPG. Oleh karena itu, penting bagi setiap guru untuk memastikan bahwa data mereka di Dapodik akurat dan lengkap. Ketidaksesuaian dalam data dapat menghambat proses pencairan, sehingga pengelolaan data menjadi sangat krusial.
Pencairan TPG ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, yang memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pencairan tersebut. Para guru diharapkan untuk aktif mencari informasi dan memahami persyaratan yang berlaku agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan memenuhi semua persyaratan, mereka bisa menghindari kendala dalam proses pencairan TPG.
TPG tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi guru, tetapi juga menjadi bagian dari motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. Dengan memberikan penghargaan yang layak kepada para pendidik, diharapkan akan ada dorongan untuk peningkatan kinerja dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan pencairan TPG, pemerintah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Seiring dengan upaya tersebut, diharapkan juga tercipta suasana belajar yang semakin kondusif dan berkualitas bagi para siswa di seluruh penjuru nusantara.