Sejumlah dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar pemerintah segera mencairkan tunjangan kinerja yang menjadi hak mereka. Sebelumnya, aksi serupa juga telah dilakukan di depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Dukungan dari DPR untuk Penyelesaian Masalah
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya memahami dan mendukung perjuangan para dosen dalam mendapatkan hak mereka. Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami menghormati aksi yang dilakukan para dosen dalam menuntut hak mereka. Kami bisa memahami apa yang menjadi tuntutan para dosen ASN,” ujar Lalu kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, Komisi X DPR RI telah melakukan berbagai upaya agar pencairan tunjangan kinerja dapat segera terealisasi. Rapat dengan Mendiktisaintek telah digelar untuk mempercepat proses ini, mengingat permasalahan ini menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Proses Pencairan Tunjangan Masih Berlangsung
Dalam pernyataannya, Lalu mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui sebagian dari anggaran tunjangan kinerja yang diajukan oleh Kemendikti Saintek. Dari total usulan Rp10 triliun, yang disetujui hanya Rp2,5 triliun.
“Kami berharap prosesnya tidak terlalu lama, sehingga tukin bisa segera dicairkan,” ungkapnya.
Meski begitu, masih terdapat kendala administratif yang menghambat pencairan tunjangan. Salah satu kendala utama adalah belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum untuk pembayaran tunjangan tersebut.
Regulasi Baru Dibutuhkan untuk Pencairan
Dalam penyelesaian masalah ini, pemerintah masih menunggu perumusan dan pengesahan Perpres baru yang memungkinkan pembayaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN. Perubahan nomenklatur kementerian dari sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi Kemendikti Saintek menyebabkan peraturan sebelumnya tidak dapat dijalankan.
Lalu menegaskan bahwa penerbitan Perpres ini menjadi salah satu langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan pencairan tunjangan.
“Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan,” katanya.
Skema Alternatif Sedang Dipertimbangkan
Dalam upaya mempercepat pencairan, pemerintah juga mempertimbangkan skema alternatif. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penambahan tunjangan sertifikasi dosen sebagai bentuk kompensasi jika pencairan tunjangan kinerja tidak bisa segera dilakukan sepenuhnya.
Sementara itu, para dosen yang melakukan aksi demonstrasi menyatakan bahwa mereka akan terus menekan pemerintah hingga hak mereka benar-benar terealisasi.
Dengan adanya perhatian dari DPR dan proses penyusunan regulasi yang masih berlangsung, para dosen diminta untuk bersabar. Namun, Komisi X DPR RI berjanji akan terus mengawal pencairan tunjangan kinerja hingga benar-benar terealisasi.