
Sebagai Wajib Pajak, memahami pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah hal yang sangat krusial. SPT merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap individu atau badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan. Pada tahun 2025, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem online yang dikenal dengan e-Filing. Artikel ini akan mengulas langkah-langkah dan tips penting dalam melaporkan SPT secara online agar seluruh Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lancar.
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan dengan benar membawa banyak manfaat. Keuntungannya termasuk memastikan bahwa perhitungan pajak yang telah dibayarkan sesuai dengan pendapatan, mengecek jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, membantu pemerintah dalam menganalisis sistem perpajakan, serta menghindari sanksi akibat keterlambatan pelaporan. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak disarankan untuk bersikap proaktif dalam memenuhi kewajiban ini.
Untuk pelaporan SPT Tahunan 2025, terdapat dua kategori utama SPT: SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Masing-masing kategori ini memiliki formulir yang spesifik. Wajib Pajak pribadi dapat memilih antara Formulir 1770, 1770S, atau 1770SS, tergantung pada jenis dan besaran penghasilan. Sedangkan untuk badan usaha, terdapat Formulir 1771.
Sebelum melapor, ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan. Ini termasuk bukti pemotongan pajak (seperti Formulir 1721-A1 atau A2 untuk karyawan), rekapitulasi penghasilan lain, bukti pembayaran pajak jika ada kurang bayar, serta E-KTP dan NPWP.
Untuk melapor SPT Tahunan secara online di tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti melalui sistem e-Filing:
1. Masuk ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan sebelum mengklik Login.
2. Pilih menu Lapor dengan mengklik tab Lapor dan memilih layanan e-Filing. Setelah itu, klik Buat SPT.
3. Jawab pertanyaan mengenai status perpajakan Anda dan pilih formulir SPT yang sesuai dengan situasi Anda.
4. Isi data penghasilan dan pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan Anda.
5. Periksa ringkasan SPT untuk memastikan semua data terisi dengan benar.
6. Dapatkan kode verifikasi dengan menekan tombol untuk mengirimkan kode tersebut ke nomor atau email yang terdaftar.
7. Kirimkan SPT dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan Anda telah berhasil diajukan.
Penting untuk dicatat bahwa setiap Wajib Pajak diharuskan mengaktifkan EFIN untuk melakukan pelaporan SPT secara online. Jika Anda lupa EFIN, ada beberapa cara untuk mendapatkannya kembali, antara lain dengan mendatangi kantor pajak terdaftar, menghubungi layanan pelanggan, atau melalui aplikasi M-Pajak.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan juga penting untuk diperhatikan. Untuk SPT Tahunan orang pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk badan usaha bersifat deadline pada 30 April 2025. Keterlambatan dalam pelaporan dapat berakibat pada denda yang cukup signifikan, yaitu Rp100.000 untuk individu dan Rp1.000.000 untuk badan, ditambah bunga 2% per bulan jika ada kurang bayar.
Penyederhanaan proses pelaporan SPT dengan penggunaan e-Filing menjadi jawaban atas tantangan yang dihadapi oleh banyak Wajib Pajak. Sementara itu, pengenalan sistem baru seperti Coretax DJP yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam sistem perpajakan, tetap menuntut Wajib Pajak untuk memahami dan memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini.
Dengan langkah-langkah dan panduan yang jelas, diharapkan setiap Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan mudah, cepat, dan tepat waktu, sehingga dapat contributor terhadap keuangan negara secara optimal.